Dua Ahli Dukung Gagasan Tentang Kesehatan Seksual di Lapas

by Rikky Affandi Daulay |
Dua Ahli Dukung Gagasan Tentang Kesehatan Seksual di Lapas
Ilustrasi Lapas Perempuan

JAKARTA, Gagasan mengenai penyediaan bilik asmara hingga alat bantu seksual bagi warga binaan mendapat dukungan dari praktisi kesehatan seksual.

Psikolog seksual Zoya Amirin dan dokter Haekal Ashari menilai gagasan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas pemenuhan hasrat seksual. Kebijakan itu juga berkaitan dengan kesehatan psikologis, martabat, hubungan keluarga, dan pembinaan warga binaan.

Zoya mengatakan, seksualitas tidak hanya menyangkut hubungan intim, tetapi juga kedekatan emosional, sentuhan, rasa dicintai, dan keterikatan dengan pasangan.

ā€œCara pandang yang lebih tepat bukan ā€˜narapidana butuh seks’. Yang lebih tepat: manusia tetap punya kebutuhan akan keintiman dan keterikatan, meskipun kebebasannya dicabut,ā€ kata Zoya.

Menurut dia, hukuman penjara merupakan pembatasan kebebasan, bukan penghilangan martabat dan hak atas kesehatan.

Karena itu, fasilitas bagi pasangan sah dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari menjaga hubungan keluarga warga binaan.

ā€œBagi warga binaan, bilik keluarga yang bermartabat menjaga hubungan sehingga mereka pulang ke keluarga yang masih utuh, bukan ke hubungan yang sudah runtuh,ā€ ujarnya.

Haekal berpandangan serupa. Menurut dia, kesehatan seksual merupakan bagian dari kesehatan secara menyeluruh yang meliputi aspek fisik, emosional, psikologis, serta hubungan yang sehat dan bebas dari paksaan.

Ia mengatakan bilik keluarga dapat diterapkan sepanjang memiliki aturan ketat, menjamin persetujuan kedua pihak, melindungi privasi, dan tidak membuka ruang diskriminasi maupun pungutan.

Terkait alat bantu seksual, Zoya mengatakan masturbasi merupakan perilaku seksual yang secara medis normal dan aman.

Namun, ia menekankan bahwa alat bantu seksual bukan inti kebijakan. Edukasi kesehatan seksual, kebersihan, keamanan, dan privasi harus tetap menjadi prioritas.

Haekal juga menilai alat bantu seksual dapat menjadi pilihan bagi orang dewasa, tetapi bukan kebutuhan medis setiap warga binaan.

Jika diterapkan, penggunaannya harus sukarela, bersifat pribadi, aman, serta memenuhi standar kebersihan.

Keduanya juga menegaskan bahwa kekerasan seksual di lapas tidak boleh semata-mata dikaitkan dengan tidak tersalurkannya hasrat seksual. Kekerasan seksual lebih berkaitan dengan persoalan kuasa, paksaan, dan lemahnya sistem perlindungan.

Sebelumnya, pernyataan Willy mengenai bilik asmara dan alat bantu seksual menjadi perbincangan setelah disampaikan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Willy menilai pendekatan pemasyarakatan tidak semata-mata menghukum, tetapi juga harus mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.

Zoya menilai substansi inilah yang perlu menjadi titik tekan.

ā€œKebijakan ini layak dipertimbangkan sebagai kebijakan kesehatan dan ketahanan keluarga, dengan syarat berbasis bukti, menjaga martabat, dan sensitif terhadap budaya Indonesia,ā€ pungkas Zoya. RD

Komentar

Berita Terkait