Kursi DPRD DKI Terancam Menciut Jadi 85, Dewan Minta Ditambah 2 Kali Lipat

by Perto |
Kursi DPRD DKI Terancam Menciut Jadi 85, Dewan Minta Ditambah 2 Kali Lipat
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. Foto: TV Palemen

telusur.co.id - Kursi DPRD DKI Jakarta terancam berkurang dari 106 menjadi 85 kursi. DPRD DKI justru mengusulkan penambahan menjadi 180 hingga 220 kursi.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Prolegnas 2027 dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengusulkan perubahan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ. "Kami DPRD Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terutama Pasal 11 ayat (3)," katanya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Aziz menjelaskan potensi penyusutan kursi terjadi setelah UU DKJ berlaku. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, Jakarta mendapat kekhususan 125 persen dari jumlah kursi maksimal karena tidak memiliki DPRD kabupaten/kota.

Dengan UU Nomor 2 Tahun 2024, jumlah kursi mengikuti ketentuan umum berdasarkan jumlah penduduk. Dengan populasi 9-11 juta jiwa, Jakarta hanya mendapat 85 kursi, berkurang 21 kursi atau sekitar 20 persen.

"Ketiadaan DPRD Kabupaten/Kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat dibandingkan DPRD daerah lain," ujar Abdul Aziz.

Ia mengusulkan rasio keterwakilan diubah dari 1:100.000 menjadi 1:50.000 hingga 1:60.000. Dengan rasio tersebut, jumlah kursi ideal 180 sampai 220 kursi.

Abdul Aziz membandingkan dengan daerah lain. Jawa Barat dengan penduduk 51,2 juta memiliki 120 kursi DPRD provinsi dan 1.200 kursi DPRD kabupaten/kota, total 1.320 kursi dengan rasio 1:39.000.

Banten dengan penduduk 12,64 juta memiliki 100 kursi provinsi dan 390 kursi kabupaten/kota, total 490 kursi dengan rasio 1:26.000. Sementara Jakarta dengan 11 juta penduduk hanya memiliki 106 kursi tanpa DPRD kabupaten/kota, rasio 1:100.000.

Usulan perubahan UU masih dikaji DPRD DKI dan Baleg DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2027.[Nug]

tags :
dprd

Komentar

Berita Terkait