Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat terima," ujar dia saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo mengatakan putusan itu sebelumnya telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026) kemarin.
Hasil RPH kemudian dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Pembacaan putusan tersebut berakhir pada pukul 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ucap Suhartoyo.
Meski demikian, dalam pemeriksaan perkara, MK turut menguraikan fakta terkait persoalan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan para pemohon.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta dalam petitum permohonan.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diketahui, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Mengacu pada informasi yang tercantum dalam situs resmi MK, perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar untuk pertama kali pada Senin (21/9/2026).
Editor: Risyad.