telusur.co.id - Penyelesaian konflik agraria di Indonesia dinilai kerap terbentur ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Untuk memutus persoalan tersebut, DPR mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang bukan sekadar mengatur kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang selama ini bersifat struktural.
“Intinya RUU Pengaturan Reforma Agraria itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Khozin, konflik agraria harus dibedakan dari sengketa agraria. Sengketa umumnya bersifat individual atau person to person, misalnya perkara perdata maupun pidana yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atau penyerobotan tanah.
Sementara itu, konflik agraria memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena dapat mempertemukan masyarakat dengan negara maupun korporasi. Persoalannya pun berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), penetapan kawasan hutan, hingga wilayah transmigrasi.
“Kalau konflik itu mayoritas melibatkan warga dengan negara atau warga dengan korporasi. Jadi domainnya lebih kepada kebijakan,” ujarnya.
Salah satu terobosan yang didorong dalam RUU tersebut adalah pembentukan BRAN. Lembaga ini nantinya diharapkan menjadi institusi yang mampu mengoordinasikan sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih terpadu.
Khozin menilai selama ini penyelesaian konflik agraria sering kali harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki kewenangan sendiri sehingga proses penyelesaian berpotensi berjalan lambat.
Ia mencontohkan persoalan pelepasan kawasan hutan yang dapat melibatkan sektor kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Persoalan tersebut, menurutnya, tidak cukup diselesaikan hanya dengan koordinasi.
“Selama ini posisinya koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu. Makanya dengan adanya ini nanti kewenangannya itu eksekutorial untuk menyelesaikan itu tadi. Sifatnya mengikat,” kata Khozin.
Dengan kewenangan tersebut, BRAN diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang mempertemukan kementerian dan lembaga terkait, tetapi memiliki kemampuan untuk memastikan keputusan penyelesaian konflik benar-benar dijalankan.
Selain membangun kelembagaan baru, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga akan mengatur identifikasi lokasi prioritas reforma agraria serta mekanisme redistribusi dan restitusi tanah.
Khozin mengatakan lahan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRR) akan mendapatkan mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam RUU.
Cakupannya, kata dia, dapat menyentuh lahan yang berkaitan dengan Perhutani, BUMD, hingga TNI.
“Poin utamanya itu identifikasi persoalan lokus reforma agraria tadi dan diselesaikan dengan pendekatan non-litigasi,” ujarnya.
Pendekatan non-litigasi tersebut dinilai penting karena konflik agraria struktural kerap tidak sederhana dan dapat berlangsung bertahun-tahun apabila seluruh persoalan harus berujung di pengadilan.
Khozin menambahkan, reforma agraria tidak berhenti pada penyelesaian konflik. Redistribusi dan restitusi tanah juga menjadi bagian penting dalam agenda tersebut.
Menurut dia, keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mempercepat pencapaian target penataan aset pertanahan.
“Selama ini yang melakukan itu kan BPN. Makanya adanya BRAN ini untuk menetralisir persoalan itu dan memaksimalisasi target-target capaian,” pungkasnya.
Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum baru, tetapi juga mampu memutus pola lama penyelesaian konflik agraria yang kerap terjebak pada koordinasi lintas lembaga tanpa keputusan yang benar-benar mengikat.