Telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hingga saat ini, Ia melihat masih ada beberapa operator seluler yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Syamsu menilai, sejumlah operator, termasuk Telkomsel, XL, dan Indosat, masih melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan agar pemerintah perlu memastikan seluruh persoalan terkait hak pelanggan dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.
“Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi dan kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian dan kita minta memang 2027 itu mesti clear semua," ujar Syamsu saat ditemui usai Komisi I DPR RI menggelar RDPU PANJA KKS dengan Akademisi pada Selasa, (6/10/2026) di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pemerintah masih mentolerir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahun ini. Sebab, ia menilai operator masih perlu mengubah pola pikir, standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme layanan yang berkaitan dengan pelanggan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk terhadap paket internet yang dibeli pelanggan dalam jumlah tertentu tetapi tidak seluruhnya terpakai hingga masa berlaku berakhir.
Syamsu mencontohkan layanan pascabayar. Dalam skema tersebut, pelanggan terkadang membeli paket dengan kuota besar untuk masa penggunaan satu bulan, tetapi tidak seluruh kuota digunakan.
"Seperti saya pakai juga, yang pasca bayar. kadang-kadang kita beli untuk 1000 atau 100 giga, yang kepakai cuma 50-60, tetapi kan perjanjian penjualannya itu sudah 100 giga untuk satu bulan," terangnya.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah kuota yang tidak terpakai dalam skema tertentu termasuk dalam kategori yang wajib dikembalikan atau tidak.
Karena itu, Syamsu meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan peninjauan terhadap seluruh skema layanan yang berpotensi merugikan pelanggan.
"Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan," tegasnya.
Syamsu menilai pengawasan terhadap implementasi putusan MK harus dilakukan bersama. Namun, ia juga mengingatkan adanya kontrak layanan yang sudah berjalan antara operator dan pelanggan.
Ia mencontohkan pelanggan yang menggunakan paket dengan kontrak tahunan. Menurutnya, ketentuan dalam kontrak tersebut juga perlu diperhatikan agar penerapan kebijakan baru tidak serta-merta mengabaikan hubungan perdata yang telah disepakati.
"Kalau kontraknya itu kontrak tahunan, misalnya yang pas saya bayar itu kan untuk kontrak tahunan. Nggak bisa diputus di tengah jalan dong, nanti namanya juga perdata. Kita mesti juga menghormati konteks kerja sama seperti itu," jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut harus menjadi catatan agar seluruh mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berjalan dengan jelas pada 2027.
"Catatan, supaya 2027 itu clear semua lah," katanya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut juga menjadi dasar Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota.
Kemkomdigi pada awal Oktober 2026 juga menyatakan hasil evaluasi pelaporan bulan pertama menunjukkan implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator seluler masih belum optimal. Pemerintah kemudian meminta operator segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan, Syamsu mengatakan mekanisme sanksi sebenarnya sudah tersedia.
"Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan," ujarnya.
Karena itu, Syamsu berpendapat yang diperlukan saat ini adalah penegakan aturan oleh pemerintah melalui Komdigi.
"Kalau soal sanksi itu sih harusnya jelas, tinggal law enforcement-nya itu dari Komdigi," katanya.
Syamsu berharap agar kedepan, pengawasan dan penegakan aturan tersebut dapat memastikan hak pelanggan tetap terlindungi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
"Supaya nanti ke depannya mereka memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa hak-hak pelanggan itu bisa terlindung," pungkasnya.