Usai Putusan MK, GMKR: Saatnya DPR Mulai Proses Pemakzulan Gibran

by Perto |
Usai Putusan MK, GMKR: Saatnya DPR Mulai Proses Pemakzulan Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Setwapres

telusur.co.id - Presidium GERAKAN Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Marwan Batubara menilai DPR perlu segera memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Marwan menyatakan, putusan MK yang menyatakan permohonan diskualifikasi Wapres tidak dapat diterima harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan di DPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Menurut GMKR, dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA. Dokumen certificate of attendance yang ada dinilai hanya sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

GMKR menilai kondisi tersebut menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SLTA sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

Marwan menyebut pihaknya menduga telah terjadi upaya terstruktur, sistematis, dan terencana agar Gibran tetap lolos sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dugaan tersebut antara lain terkait penyelundupan Pasal 18 ayat (3) ke dalam Peraturan KPU No.19/2023 dan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud dalam waktu singkat.

Atas dasar itu, GMKR menilai perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.

"Pasal 7A UUD 1945 berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Marwan dalam keterangannya, Rabu (7/9/2026).

GMKR mendorong DPR menggunakan delik perbuatan tercela dan delik tidak lagi memenuhi syarat sebagai dasar pernyataan pendapat untuk pemakzulan. Proses tersebut, menurut Pasal 7B UUD 1945, dimulai dari DPR yang menyampaikan pernyataan pendapat, kemudian diuji oleh MK, dan selanjutnya diteruskan ke MPR untuk diputuskan.

Marwan menilai materi untuk pernyataan pendapat DPR telah tersedia dari fakta persidangan MK perkara tersebut, sehingga proses pemakzulan dapat berjalan lebih cepat.

GMKR juga meminta Wakil Presiden Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dan meminta Presiden Prabowo Subianto membiarkan proses pemakzulan berjalan sesuai mekanisme konstitusional.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun DPR terkait desakan GMKR tersebut.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

"Berikut adalah rangkumannya! "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Pemohon perselisihan pemilihan umum ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat diwakili Ansufri Idrus Sambo, Dennny selaku pengacara, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI terdiri dari Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing lantaran bukan merupakan peserta pilpres.

Hakim mengatakan para pemohon merupakan organsiasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Mestinya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

Dengan pertimbangan tersebut, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevans.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan," ucap Arsul.

Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.[Nug]

Komentar

Berita Terkait