Enam Jurus Meringkus Mafia Tanah

by Telusur Opini |
Enam Jurus Meringkus Mafia Tanah
Abdul Khalid Boyan Kolumnis, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat

Oleh: Abdul Khalid Boyan. Kolumnis, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat

"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya." (Nusron Wahid, 2025)

Kutipan Menteri ATR/BPN di atas terasa jadi relevan disisipkan dalam batang tulisan ini—bersamaan dengan momentum Presiden RI Prabowo Subianto yang baru saja melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Kamis, 1 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 105/P/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

Berdasarkan rekam jejak, Dedi sebelumnya menjabat Wakapolri. Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1990 yang memulai karirnya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polda Jawa Timur. Ia kemudian menjabat sebagai Kapolsek Deket pada 1992.

Pengangkatan Dedi merupakan gayung bersambut dari lahirnya UU Reforma Agraria, 22 September 2026—yang secara khusus memerintahkan pembentukan lembaga superbodi baru beranama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)—yang mana hal itu bertemu dengan besarnya atensi (political will) Presiden Prabowo terhadap penyelesain sengketa-sengketa di sektor pertanahan.

Catatan Ombudsman RI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021–2026 telah dilayangkan sebanyak 5.806 aduan publik yang secara keseluruhan terkait dengan soal agraria dan konflik tata ruang. Pada 2024 saja, bidang agraria menyumbang 1.861 dari 10.846 laporan, atau sekitar 17 persen (rri.co.id, 26/8/26).

Bahkan, di sejumlah daerah, seperti Sulawesi Selatan, kasus pertanahan mendominasi hingga sepertiga aduan. Keluhannya secara rata-rata berkaitan dengan sertifikat yang lambat terbit, lahan yang tumpang tindih, dan hingga pungutan liar di kantor pertanahan.

Mengacu kepada risalah sidang DPR RI, BRAN sengaja dirancang sebagai pelaksana dari mandat besar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960—dimana selama enam dekade lebih dipandang belum berhasil meletakkan cetak biru dan rancang bangun pelembagaan penanganan sengketa dan konflik-konflik agraria.

Tanah dan Persoalan Kuasa

UUPA sesungguhnya sudah memuat asas-asas luhur mulai dari fungsi sosial tanah (Pasal 6) hingga pembatasan penguasaan lahan (Pasal 7 dan 17). Namun, sayangnya itu hanya berhenti di level norma yang berbanding terbalik delapan puluh lima derajat dengan pengalaman praxis.

Di titik itulah—kalau kita cermati secara seksama—bahwa kegagalan reforma agraria sebetulnya lebih cenderung disebabkan karena persoalan struktural ketimbang karena faktor kekosongan norma hukum.

Karena itu, persoalan di sektor agraria sebetulnya bukan perkara teknis, melainkan perkara politik. Pada titik inilah publik masih menunggu keberanian dan gebrakan Dedi menyentuh persoalan agraria secara luas.

Harus diakui mengurai persoalan pertanahan laksana menegakkan benang kusut, mengingat kompleksnya cakupan pertanahan—yang tidak hanya menyangkut sekadar soal sertifikat, melainkan sangat terkait dengan kelindan kekuasaan. Bahkan, ada pameo yang mengatakan, ‘siapa menguasai tanah, ia akan menguasai akses terhadap modal dan power politik’.

Richard Robison dan Vedi Hadiz, dalam buku monumental mereka yang berjudul Reorganising Power in Indonesia: The Political Economy of Markets, Capitalism and Monopoly (2004), menunjukkan bagaimana elite politik dan bisnis saling menopang, sehingga kepentingan modal kerap menyusup ke dalam kebijakan negara.

Karena itu, redistribusi tanah akan selalu menyentuh kepentingan kelompok yang paling mapan. "Mafia tanah” adalah manifestasi dari simpul jejaring semacam itu, bukan hanya calo dan oknum di lapangan, melainkan juga pemodal, perantara, dan sebagian aparatur negara yang berbagi keuntungan dari ketidakpastian hak.

Superbodi dan Logika Sentralisasi

Dalam konteks ini, saya melihat desain kelahiran BRAN bertitik tumpu dari hasil diagnosis semacam itu. Tidak tanggung-tannggung, kedudukan BRAN sangat sentral dalam ekosistem pengaturan sektor pertanahan. Tidak hanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BRAN dirancang menjadi orkestrator tunggal reforma agraria dengan kewenangan eksekorial: mulai dari pelesaian konflik struktural secara non-litigasi, meredistribusi tanah objek reforma agraria (TORA), bahkan hingga bisa mencabut Hak Guna Usaha (HGB) korporasi bermasalah.

Lahirnya BRAN berkonsekuensi secara yuridis pada pengembalian Kementerian ATR/BPN pada fungsi administratif seperti pendaftaran tanah dan sertifikasi, sementara kedudukan Pengadilan Agraria berperan sentral menangani sengketa privat dan membuka jalur hukum atas putusan BRAN.

Dalam hal ini, legitimasi politik BRAN yang kuat memang dibutuhkan untuk menembus ego sektoral dan pemecah kebuntuan konflik struktural pertanahan. Selama ini reforma agraria terjebak pada tarik-menarik antarkementerian, tumpang tindih peta, dan kebingungan siapa yang harus bertanggung jawab.

Namun, patut juga dicatat bahwa kewenangan yang terlalu besar selalu mengundang dua risiko. Pertama, ia menjadi sasaran tangkapan (state capture): semakin menentukan sebuah lembaga, semakin besar intensi kelompok berkepentingan untuk mempengaruhinya.

Dengan demikian, keberhasilan BRAN tak cukup hanya diukur dari wewenangnya menerbitkan putusan final. Ada beberapa ujian yang menentukan. Apakah proses pengambilan keputusannya transparan dan terbuka bagi publik?

Apakah serikat tani, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam penentuan subjek dan objek reforma—bukan sekadar diundang untuk diberi sosialisasi?

Apakah ada mekanisme pengawasan independen atas lembaga yang mengawasi orang lain? Dan apakah putusannya tetap berani menyentuh korporasi besar serta tanah milik negara, bukan hanya rakyat kecil yang paling mudah ditertibkan?

Menabuh Keberanian Politik

Menurut saya, ada enam pekerjaan rumah yang menanti kepala BRAN kaitannya denga penataan secara struktural sektor agraria dan pemberantasan mafia tanah:

Pertama, BRAN harus terlebih dahulu melakukan pemetaan batas kewenangan di sektor pertanahan. Reforma agraria di Indonesia selama ini tersandera karena adanya tumpang tindih urusan yang meliputi Kementrian ATR/BPN, KLHK/Kehutanan, pemda, dan Bank Tanah.

Dalam hal ini, keberadaan BRAN tanpa garis wewenang yang tegas hanya akan menambah panjang daftar meja birokrasi. Tanpa kewenangan eksekusi dan anggaran yang jelas, BRAN berisiko menjadi menara gading.

Kedua, membersihkan "rumah sendiri". Mafia tanah jarang bekerja tanpa orang dalam: oknum pegawai pertanahan, notaris/PPAT, aparat desa, bahkan penegak hukum. Kasus pagar laut di Tangerang pada awal 2025, yang menyeret sertifikat di atas laut, memperlihatkan betapa rapuh sistem penerbitan hak. Pembersihan harus dimulai dari audit internal, bukan hanya penindakan terhadap calo di luar.

Ketiga, membenahi data dan sistem. Sertifikat ganda, peta yang tidak sinkron, dan warkah yang bisa dimanipulasi adalah bahan bakar mafia. Penuntasan digitalisasi dan sertifikat elektronik adalah keniscayaan—karena tanpa basis data tunggal yang bisa diaudit publik, setiap penanganan hanya memotong satu ranting.

Keempat, menuntaskan konflik agraria struktural. Mafia tanah itu gejala. Penyakit utamanya adalah ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih HGU dengan tanah masyarakat dan kawasan hutan, serta konflik berkepanjangan antara warga dan korporasi atau proyek negara.

Redistribusi tanah (TORA) kerap macet pada legalisasi aset, bukan penataan akses dan pemberdayaan petani. Dalam hal ini posisi BRAN jangan hanya berhenti di level sertifikasi, melainkan mendistribusi keadilan agraria.

Kelima, BRAN harus memiliki keberanian menyentuh pemain besar. Ujian kredibilitas bukan pada calo kelas teri. Ujiannya adalah pada perusahaan besar dengan HGU bermasalah dan pemegang lahan telantar yang punya koneksi politik.

Dalam konteks ini, latar belakang Kepala BRAN yang berasal dari unsur kepolisian bisa menjadi aset dan keunggulan komparatif karena iya memahami anatomi penegakan hukum dan sekaligus memahami cara kerja mafia. Tetapi, itu semua hanya akan berguna jika dibarengi dengan integritas, independensi, dan kemauan menjaga jarak dari kooptasi politik dan bisnis.

Keenam, kepala BRAN harus menghindari pendekatan keamanan semata. BRAN bisa memilih pola-pola penyelesaian yang lebih humanis, semisal lewat mediasi. Karena konflik agraria seringkali melibatkan petani dan masyarakat adat yang banyak berujung pada kriminalisasi. Di titik ini, jika BRAN dipandu dengan logika "penertiban" akan sangat berbahaya, karena bisa-bisa korbannya bukan mafia, melainkan rakyat masyarakat kecil.

Pada akhirnya, lahirnya BRAN adalah pertaruhan politik bagi pemerintah. Kelembagaan BRAN akan menjadi alat ukur apakah negara sanggup dan betul-betul berpihak pada mandat konstitusionalnya, yakni tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat—bahkan, ketika berhadapan dengan kekuatan besar yang selama ini menikmati relasi kuasa agraria yang timpang.

Karena, cengkraman gurita mafia tanah tak akan menjadi otomatis tersapu oleh kehadiran lembaga superbodi. Mafia tanah hanya bisa diberantas oleh kuasa yang bertemu dengan kemauan politik yang memiliki keberanian membongkar selubung-selubung kepentingan yang selama ini jadi penopangnya.

Komentar

Berita Terkait