Ombudsman RI merespons viralnya video yang memperlihatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berpesta dan menggunakan sabu sambil berjoget di dalam ruang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengatakan pihaknya memiliki pengalaman serta hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.
Pengawasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan hak warga binaan, kondisi hunian, keamanan, pembinaan, hingga tata kelola pemasyarakatan.
"Untuk menyatakan apakah persoalan yang kembali viral di Rutan Depok merupakan temuan yang sama dengan hasil pengawasan sebelumnya, perlu dilihat dan diverifikasi terlebih dahulu fakta serta perkembangan terbaru di lapangan," ujar dia saat dihubungi awak media, Senin (5/10/2026).
Dia menambahkan, Ombudsman akan mendasarkan sikap dan langkah pengawasannya pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh. Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tidak menjadi satu-satunya dasar dalam mengambil kesimpulan.
"Ombudsman akan mendasarkan sikapnya pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, bukan semata-mata pada informasi yang beredar," ungkap Syafrida.
Syafrida menuturkan, apabila dalam persoalan tersebut ditemukan indikasi maladministrasi atau persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, Ombudsman dapat mengambil langkah pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila terdapat indikasi maladministrasi atau persoalan pelayanan publik, Ombudsman tentu dapat melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangannya," papar dia.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno membenarkan video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta dan penggunaan sabu sambil berjoget tersebut direkam di dalam ruang tahanan Rutan Depok.
Konfirmasi itu disampaikan setelah video tersebut beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik.
"Setelah kami investigasi, apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok," ujar Galih dalam konferensi pers di Rutan Depok, Minggu (4/10/2026) kemarin.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @dewanperwakilanetizen.id pada Sabtu (3/10/2026).
Beredarnya video itu kemudian memunculkan sorotan terhadap pengawasan dan keamanan di dalam Rutan Depok, termasuk bagaimana barang terlarang seperti narkotika dapat masuk ke area tahanan.
Lebih lanjut, kata Syafrida, Ombudsman kini menekankan pentingnya verifikasi terhadap fakta dan kondisi terbaru sebelum menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan temuan pengawasan sebelumnya maupun masuk dalam ranah maladministrasi pelayanan publik.
Editor: Risyad.