PKB Sebut Ambang Batas Parlemen 5-6 Persen Masih Relevan

by Farauq Iskandar |
PKB Sebut Ambang Batas Parlemen 5-6 Persen Masih Relevan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin

telusur.co.id — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Khozin menyebut angka 5 persen maupun 6 persen masih menjadi opsi yang relevan untuk dibahas. Namun, PKB belum menentukan angka yang menjadi sikap resmi partai.

"Kalau 5 persen bagus. 6 persen, ya juga bagus," kata Khozin kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurut Khozin, pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold masih akan berkembang seiring proses revisi UU Pemilu. PKB juga membuka ruang untuk menerima masukan dari masyarakat sipil.

"Putusannya nanti resminya ini sudah bergulir panjang. Di panjang itulah nanti diskursusnya akan muncul. Sekaligus kita juga ingin banyak mendapatkan masukan dari masyarakat sipil untuk memenuhi prinsip meaningful public participation," ujarnya.

Khozin mengatakan Komisi II DPR telah melakukan rapat internal untuk memetakan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menargetkan RUU Pemilu beserta Naskah Akademik dapat rampung pada pertengahan Desember 2026.

Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan dapat dibawa ke rapat paripurna pada Januari 2027 untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat selesai dan disahkan pada Maret 2027.

"Insyaallah sampai dengan Desember pertengahan RUU dan Naskah Akademik ini rampung. Januari sudah bisa diparipurnakan untuk menjadi usul inisiatif DPR. Mudah-mudahan Maret 2027 sudah bisa disahkan," kata Khozin.

Terkait angka ideal parliamentary threshold, Khozin mengatakan pembahasannya tidak bisa dilepaskan dari tujuan yang hendak dicapai melalui revisi UU Pemilu.

Ia menyebut setidaknya terdapat dua pertimbangan utama, yakni memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan keterwakilan suara pemilih melalui pengurangan deviasi antara perolehan suara dengan kursi di parlemen.

"Apakah kita bobotnya penguatan presidensial dulu? Apakah bobotnya untuk memperkuat representativeness atau memperkecil deviasi suara menjadi kursi? Dua-duanya ini menjadi pertimbangan amar putusan MK," tuturnya.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen untuk Pemilu 2024 tetap berlaku, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta adanya perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, pencegahan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik.

Khozin mengatakan dua pertimbangan tersebut menjadi dasar dalam melihat opsi kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen.

"Putusan MK itu menekankan dua hal. Tidak boleh terlalu banyak suara yang terbuang. Sama yang kedua penyederhanaan partai politik melalui penguatan sistem presidensial," katanya.

"Jika kembali kepada sana, usulan-usulan yang berkembang, kenaikan dari PT yang lalu 4 persen menjadi 5 persen atau 6 persen itu sama-sama relevan. Tinggal argumentasinya nanti seperti apa," lanjut Khozin.

Pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold sendiri menjadi bagian penting dalam revisi UU Pemilu karena MK sebelumnya menilai penentuan angka ambang batas harus memiliki metode dan argumentasi yang memadai, sekaligus menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas hasil pemilu.

tags :
khozin

Komentar

Berita Terkait