telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sugiat menyampaikan sikap tersebut pada Rabu (7/10/2026). Menurutnya, Partai Gerindra menghormati sepenuhnya Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh proses hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 harus ditempatkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Sugiat.
Menurutnya, MK dalam putusan tersebut juga telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan lembaga peradilan dalam menangani sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sugiat menambahkan, proses pencalonan hingga penetapan peserta dan hasil pemilu sebelumnya telah melalui mekanisme verifikasi oleh lembaga yang berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Karena itu, Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, serta partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan tidak memperpanjang polemik yang telah melalui mekanisme hukum.
Ia menilai seluruh pihak perlu mengalihkan energi politik untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan agenda pembangunan nasional.
Sugiat juga mengingatkan agar spekulasi maupun wacana hukum yang terus mengaitkan posisi Wakil Presiden RI setelah pelantikan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, ketidakpastian hukum (legal uncertainty) berpotensi memberikan dampak terhadap iklim investasi, persepsi pasar, hingga kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.
Ia menilai kedewasaan politik dapat ditunjukkan dengan menerima mekanisme hukum yang tersedia dan mengalihkan perbedaan pandangan ke ruang pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Sugiat menyebut fungsi checks and balances tetap dapat dijalankan tanpa harus terus menghidupkan kembali polemik yang telah melalui proses hukum.
Lebih lanjut, Sugiat menekankan bahwa mekanisme PHPU memiliki ruang lingkup yang telah ditentukan dalam sistem hukum pemilu.
Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang untuk menguji perselisihan mengenai perolehan suara dalam pemilu, bukan menjadi sarana untuk membatalkan status pejabat publik yang telah dilantik dan menjalankan tugas pemerintahan.
“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU). Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Sugiat menegaskan perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap persoalan terkait hasil pemilu maupun persyaratan administratif harus diselesaikan melalui mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Ia berharap seluruh pihak dapat menerima putusan peradilan dengan lapang dada dan mengutamakan kepentingan nasional.
“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” pungkasnya.