telusur.co.id -Sebanyak 52 produk usaha mikro dan kecil (UMK) berhasil memperoleh izin edar dalam hitungan jam melalui layanan Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.
Layanan yang dikemas dalam Desk Percepatan tersebut berlangsung pada 8-9 September 2026 di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM di Surabaya. Program tersebut menjadi salah satu upaya BPOM memangkas kendala teknis yang selama ini dihadapi pelaku UMK dalam proses registrasi produk pangan olahan.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha dapat berhadapan langsung dengan evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI.
Skema pendampingan langsung membuat sejumlah persoalan teknis dapat diselesaikan di lokasi. Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai proses registrasi, melakukan perbaikan label maupun formula, serta menyelesaikan proses verifikasi tanpa harus melalui antrean layanan reguler.
Perwakilan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi, mengatakan pendampingan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai proses registrasi, tetapi juga mempercepat penerbitan legalitas produk.
“Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses,” ujarnya.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku UMK untuk memanfaatkan layanan pendampingan dalam proses registrasi pangan olahan.
Salah satu peserta, Risa Rahmania, merasakan langsung manfaat layanan tersebut setelah izin edar produknya berhasil diterbitkan.
“Sangat membantu sekali karna sebelumnya terkendala terkait pengajuan cukup lama,tetapi hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat, dan dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit,“ tuturnya.
Program layanan jemput bola tersebut menargetkan fasilitasi bagi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala dalam proses pengajuan izin edar.
Produk yang telah memperoleh izin edar melalui kegiatan tersebut selanjutnya tercatat dalam sistem perizinan BPOM. Legalitas itu menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMK untuk memperluas akses pemasaran produknya.
Dengan mengantongi izin edar, produk pangan olahan UMK diharapkan semakin siap masuk ke jaringan ritel modern di pasar domestik sekaligus memiliki kesiapan untuk dikembangkan menuju pasar ekspor.
Melalui Desk Percepatan, BBPOM di Surabaya mendorong agar proses legalisasi produk pangan olahan tidak menjadi hambatan bagi pelaku UMK untuk meningkatkan skala usaha dan memperluas pasar.