telusur.co.id - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang berstatus dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa pengecualian. Pemerintah bahkan memastikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore (15/4/2026). “Tidak ada perbedaan. Yang pada dasarnya sama, tetap bisa dilayani,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan bahwa meski status kepesertaan tidak aktif, masyarakat tetap berhak mendapatkan layanan medis, terutama dalam kondisi darurat maupun kebutuhan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit.
Menurutnya, kebijakan ini juga diperkuat melalui surat resmi Menteri Kesehatan kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, untuk memastikan tidak ada penolakan pasien.
“Yang 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya akan ditanggung bersama oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dari jumlah tersebut, pemerintah juga telah mengaktifkan kembali sekitar 106 ribu peserta dengan kondisi penyakit berat atau katastropik yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Untuk penyakit katastropik, otomatis diaktifkan kembali,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan laporan adanya penolakan pasien dari kelompok peserta nonaktif tersebut. Namun, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan dari masyarakat maupun DPR jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan sosial dan layanan kesehatan menjadi lebih tepat sasaran.
“Data yang akurat menjadi kunci agar sistem perlindungan sosial kita semakin baik,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan, sekalipun terjadi perubahan status kepesertaan dalam sistem administrasi BPJS Kesehatan.



