Bawaslu DKI Siap Bersinergi dengan KPU Awasi Pendaftaran Cagub Jakarta Perseorangan - Telusur

Bawaslu DKI Siap Bersinergi dengan KPU Awasi Pendaftaran Cagub Jakarta Perseorangan

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha mengaku siap bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta saat proses pendaftaran calon Gubernur Jakarta perseroan pada 5 Mei 2024 mendatang. Terutama, saat proses verifikasi administrasi maupun faktual cagub Jakarta.

"Terkait dengan pencalonan perseorangan, diharapkan sinergi kita di lapangan bisa turun sampai ke tingkat pengawas adhoc kita, terutama dalam melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terkait dengan dukungan bakal calon," ujar Munandar di Jakarta, Senin (29/4/24).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang. Pemenuhan persyaratan tersebut, kata Wahyu, merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (19/2/24).

Wahyu menuturkan, sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan.

"Provinsi dengan jumlah pemilih, sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)," kata Wahyu.

Selanjutnya, ujar Wahyu, jumlah pemilih lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% penduduk.

"Lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)," ungkapnya.

Selain itu, lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

“Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside  https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar dia.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar