telusur.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XII, Syarif Fasha, menilai legalisasi tambang rakyat menjadi solusi paling realistis untuk mengatasi maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini sulit dikendalikan di berbagai daerah.
Menurut Fasha, pendekatan pelarangan semata terbukti belum efektif menghentikan aktivitas tambang ilegal. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola sektor tambang rakyat melalui mekanisme legalisasi.
“Dan ini sulit menyetopnya, kecuali dilegalisasi. Pengalaman kami terkait legalisasi ini sudah dilakukan pada illegal drilling,” ujar Fasha dalam audiensi Komisi XII DPR RI bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu mengatakan persoalan utama para penambang rakyat bukan hanya status ilegal, tetapi juga rumitnya proses perizinan dan ketidakjelasan regulasi di lapangan.
“Terkait masalah perizinan yang tidak jelas kapan selesainya, masalah harga, biaya yang tidak ada ketetapannya, belum lagi oknum-oknum dan lain sebagainya,” katanya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jambi, Fasha mengaku memahami langsung besarnya persoalan PETI di daerahnya. Ia menyebut wilayah seperti Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo menjadi kawasan dengan aktivitas tambang ilegal yang sangat masif.
“Saya Dapil Jambi yang terkenal dengan PETI. Jumlah titiknya mungkin puluhan ribu,” ujarnya.
Fasha juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, banyak kawasan produktif berubah menjadi lahan rusak akibat pengerukan tanpa pengelolaan yang baik.
“Contohnya dulu sawah, sekarang tidak ada lagi sawah. Semua digali,” katanya.
Ia menilai pengalaman legalisasi sumur minyak rakyat atau illegal drilling sebelumnya dapat menjadi model penataan tambang rakyat di Indonesia.
Menurut Fasha, kebijakan tersebut terbukti membantu meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus mengurangi praktik permainan ilegal dan backing di lapangan.
“Dengan keluarnya Permen 14 dan dorongan legalisasi sumur-sumur ini, sekarang sudah menambah lifting kita dan tidak ada lagi permainan-permainan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fasha meyakini potensi ekonomi tambang rakyat sangat besar jika dikelola secara resmi melalui skema masyarakat, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Potensi penambangan rakyat ini bisa mengalahkan produksi BUMN seperti Freeport Indonesia dan Aneka Tambang,” ujarnya.



