telusur.co.id - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri guna mempercepat proses industrialisasi nasional dan meningkatkan daya saing sektor manufaktur.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan 1 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur kompetensi industri di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri manufaktur masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
“Pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan investasi, teknologi, dan SDM yang kompeten. Karena itu, Kemenperin secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi,” ujarnya dikutip Kemenperin Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data Kemenperin, sektor industri makanan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar pada 2025 dengan kontribusi sekitar 13,86 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur, menunjukkan peran penting sektor ini dalam menciptakan lapangan kerja inklusif dan berkelanjutan.
Program pelatihan ini dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) dan mengacu pada standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini bertujuan mencetak asesor kompetensi profesional yang akan berperan dalam pengujian sertifikasi tenaga kerja industri.
Kepala BPSDMI, Doddy Rahadi, menekankan pentingnya penguatan ekosistem kompetensi industri, mulai dari standar SKKNI, lembaga sertifikasi profesi (LSP), asesor, hingga tempat uji kompetensi (TUK).
“Pelatihan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, industri, LSP, dan akademisi,” katanya.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini diikuti 20 peserta dari kalangan praktisi dan akademisi. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat resmi asesor kompetensi dari BNSP.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat SDM Industri Ronggolawe Sahuri mendorong agar LSP memperkuat kerja sama dengan dunia industri serta memperluas skema sertifikasi sesuai kebutuhan pasar kerja.



