Ketua Komisi X DPR Soroti Dampak Penghapusan Guru Honorer di Daerah Terpencil - Telusur

Ketua Komisi X DPR Soroti Dampak Penghapusan Guru Honorer di Daerah Terpencil

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Sumber foto: Akun Instagram @hetifah

telusur.co.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti dampak kebijakan penghapusan guru non-ASN yang dinilai berpotensi memicu kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil dan sekolah yang selama ini masih bergantung pada guru honorer.

Legislator Golkar itu mengatakan kebijakan penghapusan guru non-ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu layanan pendidikan di berbagai daerah.

“Pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan bertahap, terukur, dan diiringi pemenuhan kebutuhan guru secara nyata di lapangan,” ucap Hetifah dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026). 

Dia menegaskan banyak sekolah, khususnya di wilayah terpencil, masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN. 

Karena itu, Hetifah meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipatif agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Terkait penerapan UU ASN yang mulai berlaku pada 2027, dia mendorong pemerintah memastikan guru non-ASN tetap memiliki ruang mengajar melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Menurut Hetifah, skema tersebut dapat menjadi solusi transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus melindungi guru honorer dari kehilangan pekerjaan secara mendadak.

“Kebijakan ini penting sebagai jaring pengaman pasca penghapusan status honorer,” ungkap dia. 

Meski demikian, dia mengingatkan PPPK Paruh Waktu tidak boleh dijadikan solusi permanen. Pemerintah diminta segera menyiapkan roadmap pengangkatan ASN atau PPPK penuh waktu dengan jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.

Lebih jauh, Hetifah pun meminta pemerintah membuka formasi khusus dan menyederhanakan persyaratan bagi guru di daerah terpencil maupun guru honorer yang telah lama mengabdi.

“Kami akan terus mengawal agar tidak terjadi kekosongan guru di sekolah selama masa transisi, sekaligus memastikan ada keberpihakan kepada guru non-ASN agar tetap memiliki kesempatan mengabdi melalui jalur khusus yang adil dan terukur,” tandas dia.


Tinggalkan Komentar