telusur.co.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum di partainya memiliki aturan. Menurutnya, Golkar memiliki mekanisme internal yang berbeda dan lebih fleksibel dalam menentukan kepemimpinan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri acara Paskah Partai Golkar di kawasan GBK, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, jabatan ketua umum di Golkar bahkan bisa saja hanya berlangsung satu periode, tergantung hasil musyawarah nasional (munas).
“Kalau ditentukan dua periode, di Golkar malah belum tentu sampai dua. Bisa satu periode saja. Tapi kalau ada prestasi, mungkin saja lebih. Semua tergantung dinamika,” ujarnya.
Menanggapi usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, Bahlil menilai gagasan tersebut sebagai hal positif. Namun, ia menekankan bahwa setiap partai memiliki anggaran dasar dan mekanisme yang berbeda.
Menurutnya, keputusan terkait kepemimpinan merupakan kewenangan tertinggi partai yang ditentukan melalui forum seperti munas atau kongres. Karena itu, ia berpandangan aturan tersebut sebaiknya tidak diseragamkan untuk semua partai.
“Setiap partai punya cara sendiri. Anggaran dasar ditetapkan dalam munas atau kongres, dan itu adalah keputusan tertinggi. Jadi tidak perlu diseragamkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melalui kajian pada 2025 mengusulkan pembenahan tata kelola partai politik guna mencegah praktik korupsi. Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Kajian tersebut juga mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam sistem partai politik di Indonesia, dengan total 16 rekomendasi yang diajukan.
Pernyataan Bahlil ini menegaskan posisi Golkar yang mengedepankan fleksibilitas dan mekanisme internal dalam menentukan arah kepemimpinan partai, di tengah wacana reformasi tata kelola politik yang lebih luas.



