Rezki Kritik Wacana Tambah 11 Kursi DPR: Jangan Sederhanakan Problem Dapil

by Rikky Affandi Daulay |
Rezki Kritik Wacana Tambah 11 Kursi DPR: Jangan Sederhanakan Problem Dapil
Rezki Adminanda Koordinator Nasional (KorNas) Indonesia Election Watch/IEW

JAKARTA, Koordinator Nasional Indonesia Election Watch (IEW) Rezki Adminanda mengkritik wacana penambahan 11 kursi DPR RI dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Rezki, rencana menaikkan batas minimal kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) dari tiga menjadi empat berpotensi menyederhanakan persoalan representasi politik yang lebih kompleks.

“Penambahan 11 kursi ini merupakan upaya simplifikasi terhadap banyak persoalan substansi di pemilu kita,” kata Rezki dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Ia mempertanyakan dasar akademik dan empiris perubahan tersebut. Menurut dia, DPR harus membuktikan lebih dulu apakah dapil dengan tiga kursi memang menimbulkan ketimpangan keterwakilan.

“Apakah dapil yang hanya memiliki tiga kursi memang menghasilkan ketimpangan keterwakilan sehingga butuh empat kursi? Apa bukti dan indikator ketimpangannya?” ujarnya.

Rezki menilai revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum reformasi dapil berbasis indikator yang transparan dan simulasi data, bukan sekadar menambah satu kursi pada dapil tertentu.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, penataan teknis dapil DPR menjadi kewenangan KPU. Karena itu, DPR seharusnya fokus menetapkan kerangka normatif dan prinsip penyusunan dapil.

“Perubahan batas minimum kursi tentu dapat dibahas sebagai pilihan kebijakan legislatif. Tetapi harus ada kajian yang menjelaskan persoalan apa yang hendak diselesaikan dan bagaimana dampaknya terhadap keseluruhan sistem keterwakilan,” kata Rezki.

Ia juga meminta prinsip penyusunan dapil dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 diperjelas dengan tolok ukur yang konkret untuk melihat dapil yang kelebihan maupun kekurangan keterwakilan.

IEW turut meminta DPR menghitung konsekuensi fiskal jika jumlah anggota parlemen bertambah. “Berapa konsekuensi anggaran dari penambahan anggota DPR beserta dukungan kelembagaannya? Apakah manfaat representasi yang diperoleh sebanding dengan konsekuensi tersebut?” ujarnya.

Wacana penambahan 11 kursi muncul dalam pembahasan Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR, Kamis (8/10/2026). Saat ini DPR memiliki 580 anggota dari 84 dapil. Jika batas minimal tiga kursi dinaikkan menjadi empat di 11 dapil, jumlah anggota DPR dapat bertambah menjadi 591 orang.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengatakan hampir seluruh fraksi mengarah pada kesepakatan menaikkan batas minimum kursi dapil dari tiga menjadi empat.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut penambahan kursi dipertimbangkan untuk memperkuat keterwakilan wilayah, meski usulan tersebut belum menjadi keputusan final Panja RUU Pemilu. RD

tags :
pemilu iew

Komentar

Berita Terkait