Maraknya insiden keselamatan transportasi laut belakangan ini, termasuk kasus Kapal Virgo Transport 8, kembali menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayaran di Indonesia.
Dosen D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Neffrety Nilamsari, S.Sos., M.Kes., CP, NLP, CH, CHt. menilai kecelakaan laut tidak dapat dilihat hanya dari satu faktor.
Menurutnya, insiden pelayaran merupakan akumulasi dari interaksi berbagai bahaya (hazard) dan kegagalan pengendalian risiko secara berlapis. Faktor tersebut antara lain kondisi teknis kapal, stabilitas muatan, kelayakan alat keselamatan, hingga efektivitas pengawasan otoritas pelabuhan.
Dr. Neffrety mengatakan kasus Kapal Virgo Transport 8 perlu menjadi pembelajaran dalam perspektif K3 dengan tetap menunggu hasil investigasi resmi.
“Kasus Kapal Virgo Transport 8 harus menjadi pembelajaran K3 dengan tetap menunggu hasil investigasi resmi. Evaluasi keselamatan tidak hanya melihat kapasitas muatan, tapi juga critical safety barrier, distribusi berat, dan lashing untuk stabilitas kapal,” terangnya.
Ia menambahkan, pengawasan otoritas perlu berfokus pada verifikasi lapangan (verification-based) serta tindak lanjut (follow-up) yang tegas terhadap temuan pemeriksaan kelaiklautan kapal.
“Fokus keselamatan laut harus bergeser dari sekadar compliance-based menjadi risk-based safety management. Otoritas wajib memastikan risk control dan verification berfungsi efektif di lapangan, serta memastikan adanya follow-up nyata atas temuan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Penguatan Safety Culture
Selain aspek pengawasan dan pengendalian risiko, Dr. Neffrety menyoroti pentingnya penguatan budaya keselamatan (safety culture) dalam transportasi laut.
Menurutnya, safety briefing sebelum pelayaran masih kerap dipandang sebagai rutinitas prosedural. Padahal, edukasi tersebut merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan darurat (emergency preparedness) yang dapat menentukan respons pada menit-menit awal ketika terjadi keadaan darurat.
“Safety briefing yang ideal harus simple, visible, demonstrative, dan actionable. Penumpang harus paham lokasi alat keselamatan dan jalur evakuasi, sementara awak kapal memiliki kemampuan mengendalikan kepanikan penumpang saat keadaan darurat,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan regulasi keselamatan. Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan penerapan dan pengawasan yang efektif di lapangan.
“Indonesia tidak kekurangan regulasi, melainkan penegakan di lapangan. Hasil pemeriksaan harus menghasilkan perubahan perilaku keselamatan yang nyata,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa, Dr. Neffrety merumuskan lima agenda strategis K3 pelayaran. Kelimanya mencakup penguatan risk-based inspection, memastikan fungsi alat keselamatan, meningkatkan kompetensi awak kapal melalui drill secara berkala, memperketat pengawasan stabilitas muatan, serta menginternalisasi safety culture.
Menurutnya, langkah tersebut perlu diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keselamatan pelayaran.
“Investigasi harus berfokus pada evaluasi sistem, bukan sekadar mencari pihak yang salah. Nakhoda dan awak kapal juga wajib memiliki stop-work authority demi mengutamakan keselamatan,” pungkas Dr. Neffrety.