400 Pekerja Mie Sedap Batal di PHK, Komisi IX: Perusahaan Jangan Lari dari Tanggung Jawab Membayar THR - Telusur

400 Pekerja Mie Sedap Batal di PHK, Komisi IX: Perusahaan Jangan Lari dari Tanggung Jawab Membayar THR

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin. Foto: Istimewa

telusur.co.id -Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, menanggapi komitmen PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 400 pekerja setelah berkoordinasi dengan DPR.

Zainul menilai angkah PT Karunia Alam Segar yang menghentikan karyawan PHK harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan.

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul, Selasa (24/2/2026).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan, momentum Ramadan harusnya menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan, bukan justru memecat karyawan.

Zainul pun menekankan agar tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di bulan suci tersebut, terutama jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika hal itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zainul juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja.

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” lanjutnya.

Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul turut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Ia menekankan bahwa stabilitas hubungan industri yang sehat sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkas Zainul.


Tinggalkan Komentar