4,5 Hektare Tanahnya Dijual PT PPB ke Alam Sutra, Ali Candra: Tolong Saya Bapak Presiden - Telusur

4,5 Hektare Tanahnya Dijual PT PPB ke Alam Sutra, Ali Candra: Tolong Saya Bapak Presiden

Ali Candra pemilik tanah 4,5 hektare di Kunciran. Foto: Telusur

telusur.co.id - Ali Candra pemilik tanah 4,5 hektare di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, berunjuk rasa teatrikal di tengah hujan mengguyur depan Istana Kepresiden, Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Aksi nekat ini sebagai bentuk frustrasi Ali mencari keadilan yang tidak kunjung tiba.

Dalam aksinya, Ali mengangkat poster bertuliskan permintaan tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar tanah yang menjadi haknya sejak 1982 kembali menjadi miliknya. Kini, tanah yang ditaksir per meternya senilai Rp17 juta tersebut sudah dikuasai pengembang papan atas nama PT Alam Sutra Realty Tbk, dan sudah dibangun cluster perumahan mewah.

"Mencari keadilan ke polisi sudah, lewat pengadilan sudah, ke BPN Tangerang sampai BPN Pusat sudah, ke Kejaksaan Agung sudah ke Wapres Gibran sudah. Semuanya tidak ada hasil," teriak Ali dengan suara lantang.

Ali juga tepat jam 10.00 WIB menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil mengucurkan air mata.

"Tapi saya tak putus asa, keadilan masih ada. Saya sekarang hanya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tolong bantu saya, Pak," sambung Ali.

Ali juga berjanji, bila kavling tanahnya kembali menjadi hak atau dibeli dengan harga saat ini, siap mendonasikan sejumlah dananya untuk mendukung program pemerintah.

"Salah satunya saya akan mendukung program pemerintah yang sangat baik yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujarnya.

 

Kronologi Kasus

Awalnya Ali membeli kavling tanah 120 unit seluas 4,5 hektare dari PT Pembangunan Perisai Baja (PPB) pada 6 Oktober 1982 senilai Rp450 juta.

"Sudah saya bayar lunas dan semua buktinya saya ada," kata Ali. "Kavlingnya 1 sampai 20 Blok D3 - D8. Versi Alam Sutra ada di Sutra Renata Cluster Arora 1, 2, 3, 4, 5 dan Aruna 3 sebagian Gedung Total, Gedung Semith, Showroom Mobil Subaru melawati balai warga," kata Ali.

Permasalahan muncul ketika Dirut dan Komisaris PT PPB Nely Rosa Yuliana Siringo dan Siringo Duma menjual seluruh tanah kavling PT PPB yang sudah lunas dari masyarakat sebanyak 448 kavling seluas 12 hektare yang dijual ke Alam Sutra pada tahun 2005.

"Padahal, tanah kavling tersebut sudah menjadi milik konsumen sebanyak 448 kavling termasuk milik saya dan sudah dibayar lunas," kata Ali.

"Nely dan Duma itu adalah anak dirut dan komisaris PT PPB, yaitu Nyonya Adrian Siringo dan Malkon Siringo-ringo. Mereka sudah meninggal 25 tahun lalu," tambahnya.

Ali mengaku sudah memperjuangkan haknya dan mencari keadilan ke sejumlah instasi dan lembaga berwenang. Namun hasilnya nihil. Malah Ali mengaku sempat dikriminalisasi.

"Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan. Dan tuduhan sama sekali belum terbukti tapi langsung dijebloskan ke tahanan Polres Metro Kota Tangerang. Itu yang tidak bisa saya terima sampai hari ini," kata Ali.

Ali tanpa lelah dan gentar, terus memperjuangkan haknya. "Saya ingat pada tanggal 5 Mei 2023 saya bertemu dan mengadu ke Bapak Menteri ATR-BPN Hadi Tjahyanto. Pak Hadi memberikan perhatian khusus dan memerintahkan anak buahnya langsung," kata Ali.

"Pak Menteri meminta kasus saya diprioritaskan. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa," katanya.

"Karena segala upaya sudah saya tempuh. Hari ini saya mengadu ke Pak Prabowo. Tolong Pak Prabowo bantu saya, kembalikan hak saya," pungkasnya.

Hingga saat ini awal redaksi Telusur.co.id masih berusaha menghubungi pihak PT Pembangunan Perisai Baja (PPB) dan PT Alam Sutra Realty Tbk untuk meminta tanggapanya. Jawaban mereka akan dimuat pada arikel berikutnya.[Nug] 


Tinggalkan Komentar