58 Warga Diduga Keracunan Gas, Pemerintah Harus Setop Operasi PLTP Sorik Marapi - Telusur

58 Warga Diduga Keracunan Gas, Pemerintah Harus Setop Operasi PLTP Sorik Marapi

PLTP Sorik Marapi. Foto: Dunia Energi

telusur.co.id - Menteri ESDM, Arifin Tasrif, diminta untuk menghentikan sementara operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, menyusul insiden keracunan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Puncak Sorik Merapi, Sumatera Utara. Pemerintah juga harus melakukan penelitian mendalam untuk mengetahui penyebab definitif keracunan warga tersebut.

"Ini harus segera dituntaskan, jangan sampai korban bertambah. Lima puluh delapan orang warga keracunan ini jumlah yang banyak," kata anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, Sabtu (12/3/22).

Mulyanto mengusulkan kepada Pimpinan Komisi VII DPR untuk segera memanggil PLTP Sorik Marapi dan Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM, agar menjelaskan duduk perkaranya dan mencari jalan keluar terbaik.

Terlebih, ini merupakan kasus kedua. Pada 2021 lalu, kasusnya bahkan menimbulkan korban jiwa dari warga. "Waktu itu dalam pembahasan di Komisi VII terbukti kelalaian PLTP Sorik Merapi dalam operasional dan pengelolaan gas yang keluar dari lubang sumur mereka," ucap Mulyanto. 

"Kita khawatir, PLTP Sorik Merapi ini kembali sembrono dalam pengelolaan operasi mereka," tukasnya. 

Diketahui, puluhan warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumut, dilaporkan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena diduga menghirup Hydrogen Sulfida (H2S) yang berasal dari lubang sumur pengeboran PT Sorik Marapi di Wellpad AAE Banjar Manggis pada Minggu (6/3). Sekitar 58 warga mendapat perawatan di dua rumah sakit terdekat.

Gubernur Sumatera Utara telah meminta, agar operasi PLTP Sorik Merapi dihentikan. Kementerian ESDM juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan kebocoran gas Hydrogen Sulfida (H2S) yang berasal dari PLTP Sorik Marapi ini. 

Dari informasi sementara, tidak ada paparan H2S yang melebihi ambang batas di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.[Fhr]


Tinggalkan Komentar