Ketua KPPU Raih Gelar Profesor Kehormatan, Tawarkan Konsep Konstanta Asa untuk Efisiensi Pembangunan - Telusur

Ketua KPPU Raih Gelar Profesor Kehormatan, Tawarkan Konsep Konstanta Asa untuk Efisiensi Pembangunan

etua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil oleh Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, dalam Sidang Terbuka Senat Akademik, Senin (15/6). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan spesialisasi Manajemen Konstruksi oleh Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, dalam Sidang Terbuka Senat Akademik, Senin (15/6).

Dalam orasi ilmiahnya, pria yang akrab disapa Ifan itu memperkenalkan konsep yang disebut Konstanta Asa, sebuah gagasan yang menekankan bahwa perbaikan sistem manajemen secara konsisten dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa harus menambah modal maupun tenaga kerja baru.

Konsep tersebut lahir dari penelitian mengenai penerapan sistem manajemen mutu yang menunjukkan bahwa tata kelola yang baik mampu menciptakan efisiensi biaya, meningkatkan produktivitas, serta memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap fungsi produksi nasional.

“Perbaikan sistem manajemen yang dilakukan secara konsisten mampu meningkatkan output ekonomi. Artinya, produktivitas tidak hanya ditentukan oleh tambahan modal dan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan manajemen,” ujar Ketua KPPU dalam orasinya.

Menurut Ifan, pembangunan ekonomi modern tidak lagi cukup bertumpu pada investasi dan sumber daya manusia semata. Kemajuan teknologi, kualitas tata kelola, serta iklim persaingan usaha yang sehat juga menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembangunan nasional perlu ditopang oleh tiga pilar utama yang saling memperkuat, yakni efisiensi produksi melalui ekonomi dan teknologi, kualitas tata kelola melalui sistem manajemen yang baik, serta struktur pasar yang kompetitif melalui kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.

Menurutnya, ketiga pilar tersebut harus berjalan secara harmonis. Tanpa efisiensi, biaya pembangunan akan semakin tinggi. Tanpa tata kelola yang baik, pembangunan berisiko kehilangan arah. Sementara tanpa persaingan usaha yang sehat, pembangunan kehilangan aspek keadilan sekaligus daya dorong produktivitasnya.

Konstanta Asa, lanjutnya, menunjukkan bahwa peningkatan produktivitas tidak selalu harus dicapai melalui investasi besar, melainkan dapat diwujudkan melalui penguatan tata kelola, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat.

Ifan menilai sektor konstruksi, energi, dan infrastruktur menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola dan persaingan usaha yang sehat dapat menentukan kualitas pembangunan. Praktik persekongkolan tender, hambatan masuk pasar, hingga struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi berpotensi meningkatkan biaya pembangunan dan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat.

Karena itu, KPPU terus mendorong penguatan penegakan hukum persaingan usaha serta pengembangan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih kompetitif, efisien, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Ifan juga menawarkan delapan pilar strategis untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing sektor konstruksi serta energi. Delapan pilar tersebut meliputi percepatan pembaruan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang kuat dan berdaulat, penguatan program kepatuhan KPPU, hingga penerapan standar ISO 21500 sebagai syarat wajib dalam proses lelang.

Selain itu, ia juga mendorong integrasi manajemen proyek dengan aspek Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE), reformasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui penguatan kelembagaan dan revisi regulasi, optimalisasi pengawasan investasi transmisi dan distribusi gas bumi melalui implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2019, serta percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) hingga empat juta sambungan yang terintegrasi dengan Program Tiga Juta Rumah.

Menurutnya, keseluruhan pilar tersebut diarahkan untuk menciptakan pembangunan yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif, sekaligus memperkuat produktivitas nasional melalui tata kelola yang baik, standar manajemen modern, dan persaingan usaha yang sehat.

Sidang pengukuhan Profesor Kehormatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, jajaran Senat Akademik UNISSULA, para guru besar, sivitas akademika, unsur pemerintah, pelaku usaha, serta pimpinan dan jajaran pejabat KPPU.


Tinggalkan Komentar