97.679 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta Dimusnahkan BBPOM Surabaya - Telusur

97.679 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta Dimusnahkan BBPOM Surabaya

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, pada Kamis (06/8/2026). Foto: Ist

telusur.co.id -SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, pada Kamis (06/8/2026). 

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. 

BBPOM Surabaya memperkirakan keberhasilan menggagalkan peredaran obat tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan obat.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar. 

Selanjutnya, obat tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda, sebelum seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi menguraikan bahwa, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal agar tidak kembali beredar di masyarakat.

"Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda. Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," lugas Yudi.

Ia menambahkan, BBPOM Surabaya akan terus melakukan penelusuran guna mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. 

Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peredaran obat ilegal sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, BBPOM Surabaya juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Khusus untuk obat, masyarakat diminta hanya membeli di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Sementara obat keras hanya boleh diperoleh di apotek berdasarkan resep dokter.

Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan legalitas suatu produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BBPOM Surabaya berharap peredaran obat ilegal dapat terus ditekan sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal. (ari)


Tinggalkan Komentar