telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui integrasi sistem perpajakan dan layanan publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui seminar UMKM Naik Kelas serta Coaching Clinic Coretax DJP dan Layanan Publik BPOM di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Selasa (5/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela, sekaligus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan layanan perpajakan digital.
Selain seminar, Coaching Clinic memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku UMKM yang berdomisili di wilayah Surabaya dan Malang Raya. Pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami penggunaan layanan perpajakan digital sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah.
Sinergi DJP dan BPOM menjadi bagian dari akselerasi implementasi pemerintahan digital (Digital Government) melalui proyek percontohan (pilot project) integrasi Coretax DJP dengan sistem layanan publik pada Balai Besar POM di Surabaya.
Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dan BPOM dalam mendukung transformasi digital pemerintahan melalui penguatan integrasi sistem dan data antarkementerian/lembaga.
Langkah itu juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan interoperabilitas sistem, pemanfaatan data bersama, serta layanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ecosystem, bukan ego-system, dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam mendukung transformasi tersebut, DJP mengembangkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang menghadirkan layanan perpajakan secara terintegrasi dan modern.
Melalui Coretax DJP, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Salah satu implementasi Coretax DJP diwujudkan melalui integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM.
Sebelum integrasi dilakukan, proses KSWP masih menggunakan sistem yang terpisah dari sistem administrasi perpajakan sehingga pemanfaatannya belum optimal.
Setelah terintegrasi dengan Coretax DJP, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien. Integrasi tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelaku UMKM menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut. Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan bagi pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan BPOM.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan publik BPOM, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai pemanfaatan Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan praktis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi lintas instansi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta BPOM dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada BPOM yang menjadi instansi percontohan dalam implementasi integrasi dan perluasan penerapan KSWP melalui Coretax DJP.
Kolaborasi DJP, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPOM, Kementerian PANRB, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah awal dalam memperkuat integrasi layanan publik berbasis digital.
Ke depan, sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas interoperabilitas sistem antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, layanan publik dapat menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus didukung ekosistem data yang efektif dan efisien bagi masyarakat.



