telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta saat ini sedang mendalami adanya temuan pemasangan baliho Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut satu pada bangunan Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihak dari Bawaslu Jakarta Utara saat ini sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut.
"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata Benny saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (10/1/24).
Lebih lanjut Benny mengatakan, pada perinsipnya alat peraga kampanye (APK) tak boleh dipasang di area atau bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah," ujar dia.
Benny pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk memasang APK di tempat yang sudah ditentukan.
"Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI," tandasnya. [Fhr]