Agar Segera Diproses, Polisi Minta Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Melapor - Telusur

Agar Segera Diproses, Polisi Minta Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Melapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus bergulir. Kasus pelecehan melalui tulisan ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum dapat memproses kasus ini. Pasalnya belum ada korban yang melapor ke pihaknya.

"Sekarang korbannya coba (buat) laporan juga. Belum ada (laporan sampai saat ini)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/21).

Zulpan mengajak siapapun yang menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor ke polisi. Sehingga polisi dapat mengusut kasusnya dan menangkap pelakunya.

"Kita selalu mengajak kepada masyarakat, khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor. Sampai saat ini (kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen UNJ) nggak ada laporannya," tuturnya.

Kasus pelecehan seksual, sambung Zulpan, merupakan delik aduan. Meski pihak Polres Jakarta Timur masih mencari bukti, namun belum dapat menyelidiki lebih lanjut.

"Terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu," katanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan tertulis ini dilakukan oleh seorang dosen berinisial DA kepada mahasiswinya. Dugaan pelecehan itu tersebut turut dibenarkan Kepala Media Humas UNJ Syaifudin.

Pihak UNJ juga telah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang menjadi korban DA. (Ts)


Tinggalkan Komentar