Agen BRILink Nakal Disanksi  - Telusur

Agen BRILink Nakal Disanksi 

 Saeful, Kabid Fasilitator Masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Subang. 

telusur.co.id -  Realisasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BP NT) tak luput dari pengawasan pemerintah pusat. Sejauh ini transformasi program Beras Sejahtera (Rastra) mulai diterapkan diberbagai daerah di Provinsi Jawa barat

Khusus di Kabupaten Subang sebanyak 105.368 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT yang tersebar di 30 Kecamatan dan seluruhnya sudah menerima kartu BPNT yang diadakan oleh Bank BRI.

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitator Masyarakat (FM), Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful mengatakan sebanyak 105.369  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima kartu BPNT, tersebar di 30 Kecamatan yang ada di kabupaten Subang.

“Kami pastikan setiap kecamatan sudah terbentuk Agen BRI Link atau e-warung yang dapat digunakan oleh KPM untuk melakukan penukaran BPNT senilai Rp 150 ribu dengan tidak boleh diuangkan harus dikonversi da lam bentuk Karbohidrat, Protein Nabati, Protein Hewani, Vitamin dan Mineral,” kata Kabid FM, Saeful, Kepada Wartawan Media On line telusur, Senin(02/03/2020)

Kabid FM, Saeful, menegaskan dalam realisasinya BPNT, untuk Agen BRI Link atau e-Warung  tidak boleh diuangkan dan/atau sifatnya merugikan pihak KPM, dan kejadiannya apabila ada pengkondisian Agen BRI Link dengan KPM, itu sanksi terberat KPM haknya bisa dicabut, begitu pun Agen BRI Link didapat merugikan KPM itu juga sanksinya akan dicabut izinnya. 

“Kalau ada temuan BPNT diuangkan oleh KPM itu merupakan kesalahan dan sanksinya berupa pencabutan kartu BPNT dari yang bersangkutan, termasuk Agen BRI Link atau e-Warung didapat secara benar dan senga ja sehingga dapat merugikan KPM sanksinya akan dicabut izin-nya," tegas Saeful.

Menurut Saeful, penerapan BP NT ini, kenapa sanksi tegas karena sedang disorot untuk mengetahui sejauh apa dampak keberhasilan program BPNT. 

"Jakalau ada agen BRI Link yang terindikasi mengondisikan dan lainnya sehingga merugikan pihak KPM termaduk pengkondisian dalam menguangkan, itu bisa dicabut juga izin e-warung nya karena sudah menyalahi aturan," tutur Saeful. 

Selain itu Saeful juga meminta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) untuk aktif melakukan pengawasan. Sebab tak hanya Dinas Sosial dan BRI saja melain kan pemerintah pusat juga turut mengawasi perjalanan BPNT.

Sementara dari Kepala Kantor Cabang Badan Urusan Logistik (Bulog) Kabupaten Subang, diwa kili Wakanca, Desy menjelaskan Bulog memang tidak menjadi satu-satunya penyalur BPNT akan tetapi bila diminta kesiapan maka stok beras yang ada di Bulog dipastikan mumpuni.

“Dengan transformasi ini Bulog tidak menjadi penyalur tetap, namun pada prinsipnya apabila diminta memenuhi BPNT dari segi logistik stok kami cukup untuk itu,” tandasnya. [Asp]

 

Laporan :Deny Suhendar




 


Tinggalkan Komentar