Akibat Surat Suara Kurang, PPP Sebut Ratusan Pemilih Terpaksa Golput - Telusur

Akibat Surat Suara Kurang, PPP Sebut Ratusan Pemilih Terpaksa Golput


Telusur.co.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut sebanyak 102 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Kampuang Parik, Padang Pariaman, Sumatera Barat, tak dapat menyalurkan suaranya lantaran surat suara kurang.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum PPP Angga Brata Rosihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/19).

“Termohon (KPU, red) sendiri tidak dapat mencarikan surat suara tambahan sesuai dengan jumlah DPT,” kata Angga.

Dikatakan Angga, pengawas pemilihan TPS memberikan rekomendasi dan melapor kepada pengawas kecamatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, namun tidak dilaksanakan.

Menurut PPP, kelalaian petugas KPPS tidak dapat menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih menyebabkan perolehan suara PPP lebih sedikit dari yang seharusnya.

PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD dari daerah pemilihan Sumatera Barat II semestinya sebanyak 16.920, bukan seperti hasil rekapitulasi 16.856. Terdapat selisih 64 suara.

Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kampuang Parik, Padang Pariaman.

Selanjutnya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin panel III dengan anggota hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams mengoreksi salah bukti yang disertakan keliru dan meminta kuasa hukum PPP mengumpulkan bukti yang benar kepada panitera.

“Tidak ada renvoi? Tidak ada ya,” kata hakim Palguna yang diiyakan kuasa hukum.[Ham]


Tinggalkan Komentar