Aksi Menjijikkan Oknum Guru Ngaji di Depok, Cabuli Puluhan Murid yang Masih di Bawah Umur - Telusur

Aksi Menjijikkan Oknum Guru Ngaji di Depok, Cabuli Puluhan Murid yang Masih di Bawah Umur

Ungkap kasus cabul oknum guru ngaji di Depok (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku pencabulan terhadap 10 bocah di bawah umur di Majelis Taklim Fisabililla, Beji, Depok. Oknum guru ngaji bernama M Marin Surya ini memaksa para korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat melakukan aksinya, Marin merayu dan mengintimidasi para korban. Pelaku juga menciumi, menjilat, dan memaksa korban melakukan hal tak senonoh.

"Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," ujar Zulpan di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/12/21).

Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban mengadukan apa yang dialami kepada ibunya. Setelah itu diketahui sejumlah murid di majelis tersebut juga mendapat perlakuan yang sama.

Usai melakukan aksi hinanya, pelaku biasanya memberikan sejumlah uang kepada korban. Harapannya si korban akan tutup mulut dengan apa yang dilakukannya.

"Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," katanya.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Depok, sambung Zulpan, juga akan melakukan pendampingan terhadap para korban. Para korban juga telah divisum guna melengkapi alat bukti guna menjerat pelaku.

"Pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah berusia 52 tahun ini akan dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar