telusur.co.id - Wacana Amandemen Konstitusi penguatan DPD RI terus digemborkan berbagai kalangan. Bahkan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa amandemen tersebut suatu keniscayaan agat cek dan balance roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Menurut La Nyalla, DPD RI sebagai lembaga yang mengedepankan kepentingan daerah, DPD RI selalu menampung aspirasi dan masukan dari banyak masyarakat. Sehingga diperlukan satu penguatan kelembagaan.
"DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional, yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme dan mencek yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah," ucapnya saat membuka Obrolan Senator di Media Center, Parlemen,Senayan, Jakarta, Rabu, (6/10/21).
La Nyalla menceritakan bahwa lembaga yang dipimpinnya lahir dengan spirit untuk menjamin, bahwa keputusan-keputusan politik yang penting terutama berkaitan dengan daerah dibahas secara berlapis dan itu lah peran dan posiai DPD RI.
Meski begitu ia melihat selama perjalanannya banyak publik menilai bahwa DPD RI hanya sebagai pelengkap dari fungsi DPR RI.
"Oleh karena itu penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan, jika kita ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tutur dia.
Dengan adanya wacana amandemen konstitusi, dirinya berharap semua lembaga memiliki penguatan yang sama atau sejajar tidak seperti saat ini yang banyak memiliki keterbatasan.
"Diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, Pertama penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Kedua penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Ketiga penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan," ucap dia.
Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu, Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi dan pintu kedua melalui penyusunan undang-undang tentang DPD RI yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar tetapi belum kita laksanakan, sebab keberadaan undang-undang MD3 yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari undang-undang dasar," sambung dia.[iis]