telusur.co.id - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas, dalam waktu dekat. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang ini akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Durasi CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, CMB diberikan karena Angline Sondakh memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Menurut dia, program tersebut seharusnya berjalan pada Oktober 2021, tetapi tak terjadi lantaran Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti dan subsider kurungan.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 milliar dan subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (2/3/22).

Rika menambahkan, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan selama menjalani pidana. Remisi ini berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," jelasnya.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh masuk penjara karena terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang pada 2012. Saat itu, ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR.

Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan, penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet, yang menjerat bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penetapan eks kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan. Karena, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon "katakan tidak pada korupsi" bersama sejumlah koleganya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Angelina justru menjadi tersangka kasus korupsi.[Fhr]