telusur.co.id - Salah satu anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan uji materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal yang dilaksanakan Kamis kemarin, dihadiri oleh hakim MK Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar Rp268 triliun. Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20 persen sebagai mandatory spending.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," kata Reza dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Anggota P2G Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini menyampaikan, penjelasan pasal 22 ayat 3 yang berbunyi: "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".
Semestinya, MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Alasannya, menurut Reza, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan.
"Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis," ungkapnya.
Alasan berikutnya, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati), sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menambahkan, program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional.
Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
Diantara buktinya adalah langsung berdampak dirasakan oleh guru-guru di daerah. Gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu sebesar 139 ribu/bulan. 5.000 guru PPPK PW Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji 200 ribu/bulan dikarena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
Lalu, 137 guru PPPK PW di Kabupaten Sumedang hanya diberi gaji 50 ribu/bulan oleh Pemda. Sedangkan 500 guru PPPK PW digaji 250 ribu - 750 ribu dari APBD. Kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.
"Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," terang Iman.
Menurut Iman, P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.
"P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah," kata Iman.
Iman menegaskan, paradoksal anggaran pendidikan 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kendikdasmen. Kemdikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar 52,12 triliun.
"Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?" pungkas Iman.[Nug]



