Anggota DPR Ingatkan Peradilan Militer Tak Boleh Jadi Ruang Impunitas - Telusur

Anggota DPR Ingatkan Peradilan Militer Tak Boleh Jadi Ruang Impunitas

Franciscus Maria Agustinus Sibarani. foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang diduga melibatkan aparat TNI serta proses peradilan militer yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), Sibarani menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani di hadapan peserta rapat.

Ia menilai, penegakan hukum terhadap aparat negara harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih jika kasus yang ditangani menyangkut dugaan pelanggaran HAM berat dan melibatkan korban dari kelompok rentan.

Dalam kesempatan tersebut, Sibarani juga menyoroti keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia yang dinilainya dapat menjadi pintu masuk penting dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara. Menurutnya, kementerian tersebut perlu dilibatkan secara aktif dalam mengawal laporan dan temuan masyarakat sipil.

“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024. Korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan aparat TNI.

Koalisi juga menyoroti proses persidangan di peradilan militer yang dinilai bermasalah. Menurut mereka, sidang dilakukan dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meskipun secara formal dinyatakan terbuka untuk umum.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan keprihatinan terhadap tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara bagi terdakwa, meskipun korban merupakan anak di bawah umur. Putusan hakim bahkan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa disertai pemecatan dari dinas militer.

“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam forum tersebut.

Kasus ini, menurut Sibarani, menjadi pengingat penting bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme peradilan militer, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik dan benar-benar menjamin keadilan bagi korban pelanggaran HAM. [ham]


Tinggalkan Komentar