telusur.co.id - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan musisi EAP alias Anji sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

"EAP alias Anji ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Ronaldo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/21).

Sebelumnya, kata Ronaldo, pihaknya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan tes urine. Dari hasil swab antigen, Anji negatif Covid-19 dan urinenya positif mengandung zat THC (ganja).

"Dari hasil urine EAP alias Anji positif THC, dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi selaras yang bersangkutan mengonsumsi narkoba jenis ganja," jelasnya.

Dari keterangan Anji, kata Ronaldo, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Kepada polisi, Anji mengaku juga menyimpan ganja di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sangat kooperatif kepada petugas. Dia juga menunjukkan kalau dirinya juga menaruh narkotika jenis ganja di Bandung. Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anji diamankan di studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jumat (11/6/21). Saat penggerebekan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa ganja. (Tp)