telusur.co.id - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan pernyataan Masinton Pasaribu terkait adanya dugaan penggalangan dana untuk penundaan pemilu dalam kasus mafia minyak goreng tentu perlu diklarifikasikan dan di-clearkan-kan.
"Sebab, tindakan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Siapa pun yang melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Jamiluddin, Minggu.
Karena itu, aparat hukum harus serius menelusuri dan membuktikan sinyalemen Masinton. Keterbukaan aparat hukum sangat diperlukan agar ras keadilan rakyat dapat dipenuhi.
Tindakan tersebut juga bernuansa politis, karena dugaan penggalangan dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan pemilu. Hal tersebut kalau terbukti sudah dapat disebut perbuatan makar konstitusi.
Sebab, mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945. Perbuatan mereka sudah tidak dapt ditolerir dilihat dari sisi politik dan hukum.
"Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi. Hanya dengan begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga semua yang terlibat diproses dengan semestinya," tandas antan Dekan FIKOM IISIP Jakarta.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengaku memiliki informasi terkait dugaan pengumpulan dana (fund rising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). [ham]



