Sugiat Santoso: MBG Justru Wujud Pemenuhan HAM, Bukan Pelanggaran - Telusur

Sugiat Santoso: MBG Justru Wujud Pemenuhan HAM, Bukan Pelanggaran

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. foto gerindra

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat.

Menurut Sugiat, program MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak atas kebutuhan dasar, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan merupakan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan warga. Karena itu, program seperti MBG seharusnya dipandang sebagai upaya pemenuhan hak ekonomi dan sosial, bukan sebagai pelanggaran HAM.

Meski demikian, Sugiat mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program yang perlu diperbaiki. Namun, menurutnya, persoalan tata kelola atau adanya penyimpangan dalam implementasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Ia menambahkan, penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM seharusnya didasarkan pada proses pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan yang menyeluruh. Menurutnya, program bantuan pangan seperti MBG juga banyak diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warganya. [ham]


Tinggalkan Komentar