telusur.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026 itu membawa perubahan signifikan, terutama terkait status kendaraan listrik. Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri No. 7 Tahun 2025 yang secara jelas menyebut kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya dibebaskan dari pajak tersebut.
Dalam aturan baru, pengecualian pajak hanya diberikan untuk jenis tertentu seperti kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta beberapa kategori lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Dengan perubahan ini, mobil dan motor listrik berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis bebas pajak di wilayah ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi lanjutan untuk menyesuaikan aturan nasional tersebut.
Meski demikian, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung transisi energi bersih. Pemerintah daerah berencana menyiapkan skema insentif fiskal agar kendaraan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang ramah lingkungan dan terjangkau, meskipun ada penyesuaian kebijakan pajak,” demikian pernyataan Bapenda DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga menekankan bahwa kebijakan baru ini akan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepatuhan regulasi nasional, perlindungan daya beli masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan di Jakarta.



