telusur.co.id - Koperasi Simpan Pinjam (KSP), kini menghadapi posisi sulit di tengah pandemi Covid-19 yang sudah hampir satu setengah tahun lebih. Banyak usaha anggota koperasi terganggu, bahkan ada diantaranya terhenti, omzetnya menurun. Sehingga, tidak dapat menenuhi kewajiban cicilan pinjaman.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara pelatihan SDM Koperasi melalui SKKNI Kategori Perkoperasian, yang terdiri dari Manajer, Ketua dan Pengelola Koperasi di Cirebon dan Kuningan, Jawa Barat. Di Cirebon dilaksanakan pada 21-24 Agustus 2021 dan dilanjutkan di Kuningan pada 25-28 Agustus 2021
"Profesionalitas manajer, ketua, dan pengelola koperasi, menjadi mutlak," tegas Zabadi, dalam keterangannya, Jumat (27/8/21).
Data menunjukkan, dampak pada koperasi, 41% diantaranya menimbulkan tekanan yang cukup pada KSP, yang mengganggu likuiditas pada KSP, adanya penarikan simpanan anggota pada satu sisi.
"Di sisi lainnya, usaha anggota yang sumber pembiayaannya dari koperasi menurun bahkan diantaranya, terhenti usahanya," ulas Zabadi.
Karena itu, menurut Zabadi, peningkatan SDM pengelola koperasi menjadi sangat penting, untuk memberikan kemampuan manajemen koperasi membaca perubahan lingkungan strategis dan mengelola koperasi dengan tata kelola yang baik (good cooperative governance). Sehingga, kepercayaan anggota tetap tinggi dan merasa simpanannya di koperasi terlindungi.
"Kami terus berupaya untuk memperkuat SDM koperasi, kompetensi manajer, ketua dan pengelola. Kami juga melakukan peningkatan kompetensi pengawas koperasi, karena salah satu isu yang mengemuka adalah pandangan bahwa pengawasan terhadap koperasi relatif masih lemah," jelasnya.
Zabadi menambahkan, salah satu permasalahan mendasar di KSP adalah rentannya penarikan simpanan anggota (rush). Sedikit saja ditiupkan isu negatif, bisa saja terjadi rush dan virus rush mirip pandemic, cepat menular, sehingga dapat berdampak pada KSP yang gagal bayar.
Menurut Zabadi, kasus seperti ini bisa terulang terjadi, karena tidak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi. "Keberadaan LPS bagi koperasi hemat kami, sudah sangat urgent dan merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat bergabung dalam koperasi dan menciptakan rasa aman anggota terhadap simpanan mereka di koperasi," kata Zabadi.
Keberadaan KSP yang jumlahnya saat ini 17.737 unit, peranannya sangat strategi dalam memberikan akses UMKM terhadap permodalan.
Lebih dari itu, kata Zabadi, untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, agar usaha-usaha anggota tidak hanya dapat difasilitasi pada aspek finansial, tetapi juga aspek non finasial.
Kemenkop mendorong koperasi yang telah bertumbuh besar, dengan jumlah anggota puluhan ribu bahkan puluhan ribu anggota, perlu melakukan terobosan bisnis dengan menginisiasi spin off.
"Itu sebagai langkah strategis pemekaran koperasi, khususnya di sektor rill, seperti sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan," ucap Zabadi.[Fhr]