Rencana Pembatasan Kuota Mahasiswa PTN Dinilai Jadi Angin Segar bagi Perguruan Tinggi Swasta - Telusur

Rencana Pembatasan Kuota Mahasiswa PTN Dinilai Jadi Angin Segar bagi Perguruan Tinggi Swasta

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza

telusur.co.id - Rencana pemerintah untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) pada program sarjana (S1) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), mendapat respons positif dari kalangan perguruan tinggi swasta. Kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyebut rencana tersebut sebagai angin segar bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, selama ini dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa baru telah menimbulkan ketimpangan yang cukup besar antara kampus negeri dan swasta, baik dari sisi jumlah mahasiswa maupun kemampuan operasional.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat 127 PTN yang menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa. Jumlah tersebut membuat rata-rata satu PTN membina sekitar 34.712 mahasiswa. Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung sekitar 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata sekitar 1.781 mahasiswa per kampus.

Perbedaan yang cukup mencolok ini, menurut Handi, menunjukkan bahwa beban distribusi mahasiswa belum merata. Kondisi tersebut juga diperparah oleh tren penurunan jumlah mahasiswa baru di banyak PTS dalam beberapa tahun terakhir.

Handi mengungkapkan, tidak sedikit perguruan tinggi swasta yang mengalami penurunan pendaftar hingga 20 hingga 30 persen. Bahkan, beberapa kampus swasta dilaporkan sudah tidak lagi membuka penerimaan mahasiswa baru karena minimnya pendaftar.

Menurutnya, penurunan jumlah mahasiswa tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional kampus swasta. Beban pembiayaan yang harus ditanggung secara mandiri membuat banyak PTS kesulitan mempertahankan kualitas pendidikan dan operasional institusi.

Karena itu, ia menilai intervensi pemerintah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pendidikan tinggi, salah satunya melalui pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Selain kebijakan pembatasan kuota, Handi juga mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan pendidikan tinggi. Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya diberikan kepada PTN, sementara PTS yang juga memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa belum mendapatkan dukungan yang setara.

Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi kampus swasta. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban operasional PTS sekaligus menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota mahasiswa S1 di PTN-BH memang menjadi salah satu agenda kementerian. Kebijakan ini dirancang agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset serta pengembangan program pascasarjana, seperti S2 dan S3.

Dengan demikian, distribusi mahasiswa program sarjana diharapkan menjadi lebih merata di berbagai perguruan tinggi, termasuk di kampus swasta.

Handi menegaskan bahwa keberpihakan kebijakan pemerintah sangat dinantikan oleh banyak perguruan tinggi swasta saat ini. Tanpa adanya langkah strategis seperti pembatasan jumlah penerimaan mahasiswa di PTN, keberlangsungan sejumlah PTS di Indonesia dikhawatirkan akan semakin terancam. [ham]


Tinggalkan Komentar