telusur.co.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menindak Rumah Potong Hewan (RPH) maupun pelaku usaha penggemukan sapi/kerbau bakalan (feedloter) yang tidak patuh terhadap ketentuan harga. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
"Ini tugas kami, Satgas Saber Pelanggaran Pangan. Tentu ini adalah kerja tim, mulai dari kementerian lembaga seperti Kementan, Bapanas, Kemendag, Kemendagri sampai pemerintah daerah. Kita semua harus menjaga stabilisasi pasokan dan harga," ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Ketut menjelaskan, penyesuaian harga yang telah dilakukan oleh satu RPH harus diikuti oleh pelaku usaha lainnya. Jika tidak, Satgas tak segan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Saya ingin sampaikan RPH Intisari 4 adalah awal, jadi begitu di sini sudah menyesuaikan, saya harapkan yang lain menyesuaikan. Maka kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal," tegasnya.
Sanksi bagi pelaku usaha juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda. Ia menyampaikan bahwa pencabutan izin hingga penghentian suplai dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
"Sanksinya tegas. Kalau kami sesuai kewenangan, tentu kami bisa mencabut izinnya. Kami bisa menarik izin impornya kalau untuk feedloter. Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa stop suplainya dan seterusnya," ungkap Agung.
Menurutnya, kebijakan penegakan hukum tersebut semata-mata dilakukan demi kepentingan masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri dengan tenang.
"Artinya ini sama-sama untuk kepentingan masyarakat, ketenangan masyarakat untuk melakukan ibadah puasa dan juga Idulfitri. Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucapnya.
Agung menyampaikan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk untuk menindak praktik-praktik spekulatif yang kerap muncul menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
"Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional membentuk Satgas Saber Pelanggaran Harga Pangan, tentu untuk melakukan tindakan kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran dan mengambil keuntungan sesaat, khususnya pada saat menjelang puasa dan Idulfitri yang biasanya harganya dinaikkan. Bukan hanya daging ya, semua bahan pangan harus stabil karena kita sudah menghitung ketersediaannya, semua mencukupi," pungkasnya.[Nug]



