telusur.co.id - Seorang pelaku pencurian berinisial MRH (30) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Serpong. Dia ditangkap di kawasan Parung, Bogor saat bersembunyi di rumah orang tuanya.
Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi mengatakan, MRH merupakan pelaku pencurian di Bocah Girang School, Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial A dan D.
"Pelaku beraksi dengan menaiki tangga di belakang sekolah, kemudian naik ke lantai tiga dan merusak jendela serta teralis. Pelaku kemudian berhasil membawa sejumlah alat elektronik," ujar Yudi di Mapolsek Serpong, Selasa (2/11/21).
Menurut Yudi, MRH merupakan seorang residivis yang belum lama keluar penjara. Sebelumnya ia pernah ditahan lantaran kasus pengeroyokan.
"Untuk tersangka MRH ini sudah tiga kali melakukan pengeroyokan, dan baru keluar dari penjara belum lama ini. Kalau (untuk kasus) perampokan baru kali pertama," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi pencurian terjadi di Bocah Girang School, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (25/10/21) lalu. Akibat pencurian tersebut, sejumlah aset sekolah seperti barang elektronik raib digasak pencuri.
Pelaku diketahui lebih dari satu orang. Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV sekolah. (Ts)