telusur.co.id - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak hanya sekedar melarang lembaga survei untuk bekerja berdasarkan pesanan seiring dengan semakin dekatnya kontestasi pemilu 2024. Jauh dari itu, lembaga penyelenggara pemilu harus dapat membuat regulasi dan mempublikasikan mana lembaga survei independen dan lembaga survei pesanan untuk pemenangan pemilu.

Hal itu disampaikan Andreas merespons permintaan Anggota Bawaslu Puadi agar lembaga survei menjaga integritasnya terhadap kepentingan politik jelang berlangsungnya pemilu.

“Bawaslu tidak bisa hanya melarang lembaga survei untuk tidak bekerja berdasarkan"pesanan", karena inilah pekerjaan mereka dan hidup mereka. Lebih fair, Bawaslu pun profesional membuat regulasi dan mempublikasikan yang mana lembaga survei independen dan yang mana lembaga survei pemenangan pemilu,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (21/1/23).

Andreas mengatakan, hal tersebut penting agar publik dapat menilai dan mempercayai lembaga survei yang bisa menjadi rujukan informasi jelang berlangsungnya pesta demokrasi.

"Biarkanlah publik yang menilai dan mempercayai kepada lembaga survei mana yang bisa menjadi rujukan informasi,” jelasnya.

Meski demikian, Andreas mengakui, jika kemunculan lembaga survei baik independen atau pesanan pemenangan pemilu merupakan hasil reformasi dan keterbukaan politik di Indonesia.

“Namun kita semua di republik ini pun merasakan bahwa kebebasan berekspresi ini tidak selalu merupakan yang asli (genuine). Informasi mengalir begitu kencang, manipulasi informasi, hoax pun menjadi "makanan" keseharian kita,” bebernya.

Andreas menjelaskan, hasil reformasi dan keterbukaan politik Indonesia sendiri semakin terlihat jelas dalam setiap peristiwa pemilu baik itu Pilpres, Pilkada dan Pileg. 

Menurut Andreas hal itu turut membuat banyak bermunculan lembaga survei dengan berbeda tujuan di setiap pesta demokrasi.

“Disini berkembanglah lembaga survei di republik ini bak jamur di musim hujan. Ada lembaga survei yang memang independen. Namun, tidak sedikit pula lembaga survei yang juga bekerja sekaligus sebagai lembaga atau tim sukses pemenangan kontestan tertentu dalam pemilu,” tegas Andreas.

Dengan demikian, kata Andreas, pentingnya membedakan lembaga survei independen dan yang bekerja sebagai tim pemenangan pemilu jelang menatap kontestasi pemilu 2024.

Pasalnya, lembaga survei independen bekerja pada level mempublikasikan hasil apa adanya dengan prefensi publik. Sementara, lembaga survei pemenangan pemilu bekerja untuk memenangkan jagoannya.

"Lembaga survei independen melakukan survei untuk mengetahui prefensi pilihan publik, sementara lembaga survei yang bekerja sebagai tim pemenangan bekerja untuk memenangkan jagonya dalam pemilu,” imbuh Andreas.

“Pada point tujuan ini tidak jarang lembaga survei yang bekerja sebagai tim pemenangan melakukan survei sekaligus memanipulasi dan melakukan framing untuk mempengaruhi opini serta pilihan publik demi kemenangan jagonya,” pungkas Andreas.

Diketahui, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengingatkan lembaga survei di tengah tahun politik 2024 ini bakal banyak pesanan. Ia khawatir akan adanya manipulasi metode akibat politik.

Untuk itu, lembaga survei wajib memperhatikan dan menjaga integritasnya. Mengingat akan ada banyak "pesanan" dari pihak-pihak tertentu guna mendapatkan hasil survei sesuai keinginannya.

"Jangan sampai nanti kelengkapannya sudah lengkap salah satunya berbadan hukum tapi di prosesnya di metodenya, misalnya kaitannya dengan sampling kan tidak sedikit ya kalau misalnya sampling itu di manipulasi," katanya saat diskusi Aspeppi bertajuk 'Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024' di Jakarta, Kamis (19/1/23).[Fhr