Bawaslu: Standar Kompetensi Bukan Sekadar Tuntutan, tapi Tanggung Jawab Lembaga - Telusur

Bawaslu: Standar Kompetensi Bukan Sekadar Tuntutan, tapi Tanggung Jawab Lembaga

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH. Malonda: Foto: Telusur

telusur.co.id - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menegaskan, standar kompetensi pengawas Pemilu tidak hanya memuat tuntutan lembaga kepada jajarannya, tapi juga kewajiban lembaga menyiapkan jajaran tersebut. Kewajiban tersebut di antaranya diwujudkan melalui pelatihan dan sertifikasi.

Hal itu disampaikan Herwyn saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

“Jajaran pengawas Pemilu berkewajiban memberikan kontribusi kepada lembaga, dan kerja-kerja itu berangkat dari standar kompetensinya. Tetapi ada juga kewajiban lembaga untuk memperhatikan pengawas Pemilunya,” kata Herwyn. 

Herwyn mengatakan, masa di luar tahapan Pemilu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan dan mempersiapkan kesiapsiagaan jajaran pengawas. Menurutnya, Pemilu yang berintegritas tidak dapat disiapkan secara mendadak ketika tahapan telah dimulai.

Bawaslu telah memiliki sejumlah pijakan dalam pengembangan sumber daya manusia, antara lain "Grand Design" Pelatihan Pengawas Pemilu, standar mutu penyelenggaraan pelatihan, serta instrumen penilaian kinerja berbasis hasil. Kerangka tersebut memuat lima jenis kompetensi, yaitu kompetensi dasar, teknis, khusus, tematik, dan individual.

Pekerjaan berikutnya adalah menerjemahkan kerangka tersebut menjadi rumusan yang dapat diamati, dinilai, dan dibedakan berdasarkan jenjang kelembagaan. Kompetensi Bawaslu RI sebagai perumus kebijakan tidak dapat disamakan dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun pengawas yang bersifat ad hoc.

“Tidak cukup hanya menetapkan daftar kompetensi. Kita harus memastikan rumusannya efektif ketika diterapkan kepada lembaga permanen dan ad hoc. Pada lembaga permanen pun, kompetensi Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota harus dibedakan sesuai perannya,” jelas Herwyn.

Ia menambahkan, kebutuhan kompetensi jajaran pengawas ad hoc tidak dapat diseragamkan. Panwaslu Kecamatan memiliki masa tugas dan kompleksitas pekerjaan yang berbeda dengan Pengawas Kelurahan/Desa/Kampung dan Pengawas TPS yang memiliki masa tugas lebih singkat.

Perbedaan masa tugas, kewenangan, dan kompleksitas pekerjaan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kompetensi dan desain pelatihannya.

Herwyn menilai persoalan waktu menjadi tantangan nyata dalam pengembangan kompetensi. Pada Pemilu 2024, pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023–2028 berlangsung ketika tahapan telah berjalan.

Sebanyak 1.912 anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota dilantik pada 19 Agustus 2023, saat daftar pemilih telah ditetapkan dan tahapan pencalonan sedang berlangsung.

Kondisi tersebut membuat anggota periode baru harus melanjutkan pengawasan atas proses yang sebelumnya dikawal oleh periode terdahulu. Bagi anggota yang baru pertama kali menjabat, waktu untuk beradaptasi, memahami dokumen, dan membangun koordinasi menjadi semakin terbatas.

“Problem kita adalah di tengah-tengah tahapan Pemilu ada rekrutmen dan ada pelatihan. Itu menjadi tantangan tersendiri. Kompetensi apa yang dibutuhkan dalam situasi seperti itu harus kita rumuskan,” terangnya.

Secara pribadi, anggota baru tidak mengambil keputusan sebelum dilantik. Namun, secara kelembagaan, Bawaslu harus memastikan kesinambungan pengawasan dan pertanggungjawaban atas seluruh tahapan tetap terjaga.

Karena itu, standar kompetensi harus didukung dengan dokumentasi kelembagaan, transfer pengetahuan, pelatihan pra-tugas, dan asesmen yang mampu memperpendek masa adaptasi.

Standar kompetensi tersebut juga harus diturunkan dari mandat peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, beserta perubahannya, perlu diterjemahkan menjadi kemampuan konkret yang wajib dimiliki setiap pengawas.

Kewenangan untuk mengidentifikasi dan memetakan kerawanan, menangani pelanggaran, memediasi serta mengadjudikasi sengketa proses, hingga memeriksa perkara membutuhkan kompetensi yang berbeda.

Setiap kompetensi harus dilengkapi indikator perilaku dan tingkatan penguasaan agar dapat digunakan dalam pelatihan, asesmen, dan sertifikasi.

“Karena Bawaslu merupakan lembaga negara, basisnya adalah regulasi. Kita harus melihat tugas dan kewenangan dalam setiap pasal, kemudian menghubungkannya dengan kompetensi yang dibutuhkan,” katanya.

Herwyn juga menegaskan, standar yang berlaku secara nasional tetap harus mempertimbangkan dinamika dan kerawanan setiap wilayah. Perbedaan karakter daerah tidak perlu menghasilkan standar yang berbeda-beda, tetapi menjadi dasar untuk memperkuat kompetensi tematik yang dibutuhkan di wilayah tertentu.

Melalui forum tersebut, Herwyn mengajak peserta menghasilkan rumusan kompetensi yang berbasis hukum, dapat dijalankan, dan berlaku nasional. Hasil pembahasan diharapkan menjadi fondasi bagi pelatihan, asesmen, sertifikasi, dan pengelolaan kompetensi pengawas Pemilu secara berkelanjutan.

“Rumusan ini mungkin tidak langsung sempurna. Namun, kita harus mulai menentukan kemampuan yang diharapkan dari setiap pengawas, bagaimana kemampuan itu diamati, dan bagaimana tingkat penguasaannya dibedakan. Inilah pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.[Far] 


Tinggalkan Komentar