Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Janin Dikubur di Belakang Rumah - Telusur

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Janin Dikubur di Belakang Rumah

Ilustrasi perkosaan (ist)

telusur.co.id - Entah setan apa yang merasuki pikiran IR (50) hingga tega memerkosa anak kandungnya yang berinisial E (16). Bahkan saat mengandung, ia juga tega menyuruh sang anak menggugurkan janin tersebut.

Peristiwa menyayat hati ini terjadi di kawasan Tajur Halang, Bogor. Aksi bejat IR terendus saat tetangga curiga, karena ada gundukan tanah mirip kuburan tidak jauh dari kontrakan mereka.

Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, awalnya tetangga melapor ke polisi karena ada gundukan tanah mencurigakan. Mendapat laporan, polisi lantas bergerak ke lokasi.

"Anggota Polsek Bojonggede mendatangi lokasi dan menggali gundukan tanah itu, ternyata ada jasad bayi," ujar Imran di Mapolres Depok, Selasa (16/2/21).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, kata Imran, polisi curiga kepada IR dan E. Awalnya IR mengaku sebagai suami E, namun setelah didalami diketahui keduanya adalah ayah dan anak kandung.

"IR mengaku sebagai bapak dari bayi tersebut. Jadi sang anak ini dipaksa minum jamu penggugur kandungan sebanyak 13 butir," jelasnya.

Saat digugurkan, sambung Imran, usia janin malang itu kurang lebih enam bulan. Sementara sang ayah bejat ini mengaku telah melakukan tindak asusila ke anak kandungnya sendiri selama setahun ke belakang.

"Sang anak diperkosa dari umur 15 tahun sampai sekarang 16 tahun, kurang lebih 1 tahun. Dilakukan berkali kali sampai anak itu hamil," terangnya.

Lebih jauh Imran menjelaskan, istri dari IR sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Saat IR meminta izin untuk menikah lagi, sang anak tidak setuju.

"Dia minta izin ke anaknya mau menikah lagi karena istrinya sudah meninggal. Tapi anaknya keberatan dan tidak dikabulkan, sehingga (perkosaan) itu terjadi," terangnya.

Akibat perbuatan biadabnya, IR terancam dengan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (tp)


Tinggalkan Komentar