Bentrok Pemuda Pancasila dengan FBR di Ciledug, Dua Orang Jadi Tersangka - Telusur

Bentrok Pemuda Pancasila dengan FBR di Ciledug, Dua Orang Jadi Tersangka

Bentrok ormas di Pasar Lembang, Ciledug (Tangkapan layar)

telusur.co.id - Dua orang anggota ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan dengan Forum Betawi Rempug (FBR), di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11/21) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya mengamankan 10 orang terkait bentrok antar dua ormas di Pasar Lembang. Setelah dilakukan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Deonijiu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/21).

Kedua tersangka, sambung Deonijiu, diduga melukai korban yang berasal dari kelompok FBR. Akibatnya, kedua korban masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit.

"Jadi yang bersangkutan juga membawa senjata tajam pada saat itu melakukan penyerangan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Deonijiu juga menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus bentrokan antara Pemuda Pancasila dengan FBR. Dugaan sementara, bentrok terjadi akibat masalah rebutan lahan.

"Yang jadi pemicu (bentrok FBR dengan PP di Pasar Lembang) merebut lahan," ujar Deonijiu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/11/21). (Ts)


Tinggalkan Komentar