telusur.co.id - Seorang wanita muda yang tega membuang darah dagingnya di tong sampah Rumah Sakit Bunda Alia, Depok akhirnya ditangkap. Seperti diketahui, warga Depok dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di rumah sakit tersebut, Minggu (6/6/21) lalu.
Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin mengatakan, pelaku pembuangan bayi berinisial AMS, yang merupakan ibu kandung korban. Remaja 18 tahun itu diketahui melahirkan di dalam toilet rumah sakit.
Merasa panik, kemudian pelaku membuang bayi yang baru dilahirkan ke tempat sampah. Ia meninggalkan buah hatinya itu dengan dibungkus plastik warna kuning.
"Kemudian, ada jasad bayi yang ditemukan petugas kebersihan rumah sakit," ujar Imran di Mapolres Depok, Kamis (10/6/21).
Kasus ini terungkap usai petugas melihat CCTV yang ada di rumah sakit. Dalam rekaman terlihat pelaku yang datang ke rumah sakit dengan kondisi hamil.
"Kemudian penyidik melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV. Kami mencurigai seorang wanita yang mengalami pendarahan," jelasnya.
Meskipun telah mengamankan pelaku, namun kata Imran, pihaknya belum dapat meminta keterangannya. Pasalnya, pelaku masih harus menjalani perawatan intensif usai melahirkan korban.
"Tapi hngga kini penyidik belum dapat meminta keterangan pelaku. Karena kondisi yang bersangkutan masih lemah dan masih menjalani perawatan medis di RS Bunda Alia," terangnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. (Tp)