Berkedok Angkut Jeruk, Polisi Sita 12 Kg Sabu dari Truk di Tol Japek - Telusur

Berkedok Angkut Jeruk, Polisi Sita 12 Kg Sabu dari Truk di Tol Japek

Tersangka penyelundupan sabu ditangkap Polres Jakbar (Foto: Humas Polres Jakpus)

telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disembunyikan dalam dua jerigen berwarna biru di dalam truk pengangkut buah jeruk. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Truk pengangkut jeruk tersebut dihentikan oleh polisi setelah dilakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen. Polisi menemukan dua jerigen berwarna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk.

"Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Selasa (7/10/25).

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni A (30), K (39), dan D (38), yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.

"Dampaknya sangat besar bagi generasi muda jika barang haram tersebut lolos. Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa," kata Susatyo.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

"Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba," pungkasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar