telusur.co.id -Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkotika internasional kelas kakap pada Rabu (1/7). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti fantastis berupa kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand seberat 3,37 ton, serta meringkus 12 orang yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian proses importasi ilegal tersebut.
Keberhasilan penindakan ini merupakan implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pemberantasan narkoba melalui sinergi strategis antarlembaga. Kasus ini sekaligus mencetak sejarah sebagai pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds yang memanfaatkan jalur perdagangan internasional resmi dan dokumen kepabeanan legal menggunakan kontainer.
Geliat jaringan ini terendus berkat informasi intelijen mendalam mengenai pengiriman kontainer mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, hingga pengintaian (surveillance) intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat. Operasi penindakan kemudian dilakukan secara serentak di empat provinsi sekaligus, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil penyergapan, petugas berhasil mengamankan empat buah kontainer berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan berat bruto mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton. Jaringan ini menerapkan dua modus penyembunyian yang cukup rapi guna mengelabui petugas, yakni dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam 500 koper serta menyisipkannya di antara muatan legal yang dilabeli sebagai produk lateks.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan internasional ini dikendalikan oleh dua warga negara asing (WNA) yang berada di luar negeri. Kedua aktor intelektual tersebut diketahui merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk menelusuri aliran dana, mendeteksi perusahaan cangkang yang digunakan, serta mengantisipasi kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.
Dari hasil pendalaman lebih lanjut, kuncup bunga cannabinoid tersebut rencananya akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC). Ekstrak cair ini nantinya dipersiapkan sebagai bahan baku utama untuk cairan isi ulang rokok elektronik (vape) yang tengah marak di pasaran. Lewat penyitaan berskala besar ini, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa generasi muda dari potensi kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah potensi kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp4,585 triliun.
Fenomena ini menjadi sinyal merah yang menunjukkan adanya pergeseran pola operasi jaringan narkotika global. Mereka kini berani menyalahgunakan sistem perdagangan internasional dan memanipulasi dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase atau smuggling. Oleh sebab itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan yang cepat, serta sinergi yang solid antarinstansi menjadi kunci mutlak untuk mendeteksi setiap penyimpangan dalam aktivitas ekspor-impor.
Melalui pengungkapan besar ini, BNN RI menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat fondasi kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, BNN siap berdiri di garda terdepan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi segala bentuk evolusi modus operandi yang dimainkan oleh jaringan barang haram internasional.



