telusur.co.id - Sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI dihentikan polisi di jalan tol Kuningan arah Semanggi. Mobil tersebut dihentikan karena ugal-ugalan di jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain ugal-ugalan pengemudi yang kemudian diketahui berinisial AHH ini juga diduga menggunakan nomor polisi palsu.

"Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu, kemudian dia dihentikan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/21).

Setelah dihentikan, kata Sambodo, AHH justru tak terima dan mengaku sebagai anggota polisi di bagian Paminal Mabes Polri. Bahkan ia menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) yang diduga palsu.

"Saat dihentikan pengemudi ini mengeluarkan kartu identitas Polri dan mengaku sebagai aparat kepolisian yang dinas di Mabes Polri bagian Paminal berpangkat Ipda," katanya.

Seperti diketahui, aksi AHH sempat viral di media sosial lantaran tak diterima saat polisi menghentikan mobilnya. Bahkan ia sempat menunjukkan KTA Polri, dan menelepon seseorang yang diakuinya sebagai komandannya.

Merasa curiga dengan KTA yang ditunjukkan, akhirnya polisi menggelandang AHH ke Polda Metro Jaya. Setelah di Polda Metro Jaya, akhirnya diketahui bila AHH hanya polisi abal-abal dan kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Tp)